Penggunaan dana atas rekomendasi dari mantan anggota DPRD Propinsi Jawa Timur itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan cara memotong anggaran mulai 15-20 persen dari total anggaran yang diberikan, sehingga akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar lebih.
Adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD tersebut, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Tanah Air (PETA) Lamongan, telah diadukan ke Polres Lamongan, dan berharap selanjutnya pihak penyidik melakukan penyelidikan dan telaah atas dugaan adanya kerugian uang negara atau tindakan korupsi.
"Kami sudah mengadukan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Jasmas dari Propinsi Jawa Timur ini ke Polres Lamongan, dan kami dan masyarakat Lamongan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menyerat pelaku pemotongan ke meja hijau," kata Afan Zakaria Direktur Advokasi PETA dalam rilisnya, Selasa (12/2).
Dikatakan Afan dalam pengaduannya ke Polres setebal 7 lembar tersebut, anggaran hibah yang digelontorkan dari Propinsi ke Lamongan, melalui anggota DPRD Propinsi kala itu sejumlah Rp 7.890.000.000 tersebut diperuntukan untuk pembangunan fisik di 80 desa di Kabupaten Lamongan.
Setiap desa tambah Afan, mendapatkan bantuan rata-rata Rp 100 juta yang pencairannya melalui rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) via Bank Jatim. Modusnya, sebelum dana tersebut cair, kelompok masyarakat tersebut membuat proposal yang kemudian diajukan ke anggota DPRD Propinsi dari Lamongan untuk selanjutnya direkomendasi.
Usai direkomendasi, dan uang tersebut cair, terlebih dahulu anggota DPRD yang telah memberikan rekomendasi itu meminta bagian ke pokmas yang menerima bantuan itu bervariatif antara 15-20 persen. "Permintaan potongan antara 15-20 persen tersebut awalnya sudah ada komitmen antara anggota DPRD dan juga Pokmas, dan dilakukan secara sistematis dengan membentuk koordinator wilayah selatan dan utara yang diserahi untuk membawa uang hasil potongan tersebut," bebernya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Hasran saat dikonfirmasi membenarkan adanya pegaduan dari salah satu LSM PETA, pihaknya telah meresponya dan selanjutnya pihaknya akan melakukan telaah atas pengaduan ini. "Ya benar ada pengaduan, dan kami telah meresponya, dan selanjutnya kami akan lakukan telaah atas dugaan tindak pidana koruspi semaksimal mungkin, dengan menggandeng pihak BPKP untuk menghitung ada kerugian atau tidak dalam penggunaan dana Jasmas ini," terangnya. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !