Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Bupati Lamongan Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penyimpangan APBD

Bupati Lamongan Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penyimpangan APBD

Written By Unknown on Wednesday, February 6, 2013 | 3:58 AM

LPAI Jatim Serahkan Bukti Laporan Keuangan dan LPJ
 
Ketua Pusat Data LPAI Jatim, Sutikno

Lamongan: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur, melaporkan Bupati Lamongan H Fadeli ke Polres Lamongan terkait dugaan penyimpangan keuangan APBD Tahun 2010 pada pos penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wisata Bahari Lamongan (WBL).

Laporan DPD LPAI Jatim diterima langsung oleh anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lamongan Brigadir Abdul Kadir Zailani, Rabu pagi (06/02/2013).

“Kami menduga ada penggelapan dan setoran laba PT WBL tahun 2010 sebesar Rp 2,11 miliar,” ungkap Sutikno, Ketua Pusat Data LPAI Jatim sembari menunjukkan bukti laporan bernomor 0098/26-s.lap/II-2013.
Sutikno mengungkapkan, dugaan penyimpangan keuangan ini diketahui setelah terjadi perbedaan angka antara laporan keuangan WBL dengan jumlah yang masuk ke PAD APBD 2010. Dimana laporan keuangan WBL yang disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tercatat sebesar Rp 13261222877,4. Namun yang masuk dan tercatat di dalam APBD Tahun 2010 pada pos PAD dari WBL tertulis Rp 11.250.000.000.

“Dengan demikian dapat diartikan bagian laba Pemkab Lamongan ada yang hilang sebesar Rp 2.011.222.877,4,” katanya.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada polisi seperti lampiran adendum kerjasama antara Pemkab Lamongan dan PT Bunga Wangsa Sejati, laporan pertanggung Jawaban APBD TA 2010, dan Laporan keuangan PT. Wisata Bahari Lamongan Tahun 2010,” tambahnya.

Kepada LI.COM Sutikno menjelaskan secera rinci kronologis kerjasama antara Pemkab Lamongan dengan PT Bunga Wangsa Sejati dalam rangka meningkatkan PAD yang dimulai pada tanggal 10 September 2003.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian tanggal 9 januari 2004 yang kemudian dilakukan diaddendum pada 12 agustus 2004. DPRD lamongan sendiri sesuai amanat Pasal 41 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa setiap investasi yang dilakukan oleh Pemda harus berdasarkan Perda, telah mengeluarkan Perda nomor 04 Tahun 2009 yang akhirnya digunakan sebagai salah satu pijakan hukum.

Dari kerjasama antara Pemkab Lamongan dan PT Bunga Wangsa Sejati, lanjut Sutikno, disepakati dana proporsi kerjasama Pemkab Lamongan sebesar 45 persen dan PT Bunga Wangsa Sejati mendapat 55%. Sementara Dalam Perda Nomor 04 Tahun 2009 Pasal 3, dijelaskan setoran pemkab lamongan sebesar Rp. 29.250.000.000.,- “oleh karena itu pembagian laba juga menggunakan proporsi yang sama,” ungkapnya.
Kerjasama ini kemudian di Wujudkan dengan berdirinya PT Wisata Bahari Lamongan (WBL). Dimana, Pemkab Lamongan dapat menempatkan wakilnya dalam jajaran direksi dan komisaris. Diketahui, selama ini, penentuan perwakilan dilakukan oleh Bupati Lamongan.

Lalu ketika Wisata Bahari Lamongan sudah dioperasikan, Pada tahun 2010, laporan keuangan obyek wisata ini dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2010 meraih pendapatan Rp 75.735.339.148. Dari hasil pendapatan ini, Lamongan mendapat bagian Rp. 13.261.222.877,4.
Namun, pada saat itu, oleh H Fadeli yang saat itu masih menjabat sebabagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan selaku Ketua Panggar Penyusunan, pendapatan Rp 13.261.222.877,4 dari WBL itu hanya dicatat sebesar Rp 9.950.000.000.

“Angka ini kemudian berubah lagi saat Fadeli terpilih dan dilantik menjadi Bupati Lamongan beberapa bulan kemudian,” ungkap Sutikno. Dimana, pendapatan berubah menjadi Rp 11.200.000.000.
Angka ini kemudian ada perubahan lagi dalam dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Lamongan untuk APBD TA 2010. Disitu dijelaskan, penerimaan dari WBL sebesar Rp 11.250.000.000.
Dari data ini akhinya bisa disimpulkan bahwa antara laporan keuangan WBL dengan LPJ bupati untuk APBD TA 2010 terdapat perbedaan nilai. Dimana laporan WBL lebih tinggi dibandingkan yang masuk ke PAD.

“Bagian yang diterima dari WBL kan Rp 13261222877,4 tapi dalam LPJ bupati hanya Rp 11.250.000.000. Lha yang Rp. 2.011.222.877,4 kemana? ” bebernya dengan nada tanya.

“Adanya dugaan penggelapan laba WBL ini kami putuskan untuk melaporkan Bupati Fadeli. Kami minta Polres Lamongan menindaklanjuti laporan kami sebab alat bukti sudah ada,” pungkas alumnus Institut Teknologi Surabaya (ITS) itu.@ali muhtar
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika