"Pelaku membawa kabur mobil pick up yang merupakan kendaraan dinas operasional milik perusahaan ekspedisi JNE," terang Kapolsek Sedati, Iptu Yuyus Andryastanto seraya mengunakapkan, modus yang digunakan pelaku dalam aksinya dengan cara menyelinap ke pekarangan lalu membawa kabur kendaraan yagn diincarnya.
Dijelaskan Yuyus, aksi pelaku sempat dipergoki warga yang saat itu sedang berjaga. Saat itu, warga yang memergokinya langsung berteriak maling hingga membuat warga lainnya keluar dari rumah masing-masing. Dari TKP, pelaku hanya sempat berjalan sejauh 200 meter dengan membawa mobil yang baru dicurinya, sebelum tertangkap warga dan anggota Polsek Sedati. Dari aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. irw
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !