Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Kasus Penghinaan Bendera Indonesia Upaya Pengalihan Isu Besar

Kasus Penghinaan Bendera Indonesia Upaya Pengalihan Isu Besar

Written By Unknown on Wednesday, September 4, 2013 | 9:36 PM



Jakarta,  — Dosen FISIP Universitas Nasional, Ma'mun Murod, menanggapi kasus penghinaan bendera Merah Putih yang terjadi di Lamongan merupakan suatu upaya pembentukan opini yang tidak bermutu. Ma'mun juga menanggapi kasus tersebut merupakan rekayasa yang sengaja dibuat untuk pengalihan isu atas kasus-kasus besar yang terjadi akhir-akhir ini.

"Ini pola pembentukkan opini yang tidak mutu. Ketika ada kasus besar yang menyeret orang besar selalu dicari pengalihan isu dengan isu-isu atau fakta yang direkayasa," ujarnya kepada Aktual.co, di Jakarta, Kamis (5/9).

Karena sekarang menurut Ma'mun, isu teroris sebagai bentuk pengalihan isu sudah tidak manjur. Maka dimunculkanlah dua hal yang begitu sensitif, yaitu terkait dengan DI/TII yang disimbolkan bulan sabit dan PKI yang disimbolkan Palu Arit.

Sebagai informasi telah terjadi penghinaan terhadap simbol negara, yaitu pencoretan atau penambahan gambar di bendera Merah Putih yakni Bulan Sabit dan Palu Arit. Saat ini Polisi masih memburu dua orang misterius pelaku penghinaan tersebut.

"Memang benar kita menemukan bendera Merah Putih digambari Bulan Sabit, dan Palu Arit disilang. Untuk pelaku sendiri masih dalam penyelidikan," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Umar Dami, Selasa (4/9).

Dijelaskannya, penemuan bendera Merah Putih bergambar itu terjadi di sebuah warung lesehan milik Nurhasim di kawasan Paciran Lamongan, Senin malam lalu.

Menurut pernyataan dari pemilik warung, Nurhasim, sempat mencurigai dua orang dengan berboncengan motor berhenti dan berada di warungnya.

"Saat dihampiri, kedua orang itu kemudian melajukan motornya dan menghilang. Saat itu pemilik warung tidak menaruh curiga apa-apa," ujar Umar.

Esok harinya, Nurhasim baru menyadari setelah melihat bendera yang berkibar di warung miliknya tertera gambar Bulan Sabit, Palu Arit, Salip dan Bintang Segi Lima. Serta terdapat tulisan "Yang Kuinginkan hanya Kemerdekaan," dan kalimat lainnya, "Aku Tak Butuh Bendera Ini."

"Itu setelah dia menurunkannya, kemudian melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan polisi," katanya.

Jika tertangkap dan terbukti melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol negara, pelaku bisa dikenai saksi melanggar pasal 154 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Bendera itu sudah diamankan di kantor polisi sebagai barang bukti.
 
 
Nur Lail -
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika