LAMONGAN - Sampai dengan tahun ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan baru bisa melakukan pengawasan ijin lingkungan dan PPLH hanya kepada 32 industri.
Dari jumlah tersebut, ketaatan terhadap ketentuan ijin lingkungan dan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih berada di bawah 30 persen.
Itu terungkap saat Kepala BLH Sukiman membuka acara Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Bagi Industri/Usaha di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Kamis (07/11/2013).
Diungkapkan, tahun ini baru 32 industri yang sudah diawasi oleh Pemkab Lamongan. Sementara dari data yang ada menunjukkan, ketaatan terhadap ketentuan ijin lingkungan dan ijin PPLH masih berada dibawah 30 persen.
Makanya dalam kegiatan ini dititikberatkan pada ajakan melakukan penataan terhadap ijin lingkungan dan pemenuhan ijin perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 75 orang pelaku usaha pemegang ijin lingkungan di Lamongan, forum ini sengaja menghadirkan beberapa pemateri untuk memberikan pembinaan. Diantaranya materi Kewajiban Pemegang Ijin Lingkungan dan Mekanisme Pelaporan RKL-RPL dan Pengelolaan Limbah B3.
Diharapkan dengan pelaksanaan acara ini, nantinya para pelaku usaha mau menaati aturan yang telah ditetapkan. Sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dengan standarisasi yang sudah diundangkan.
Sukiman tak ingin lagi melihat para pelaku industri terkesan enggan mengurus persyaratan yang seharusnya dipunyai. Pasalnya akan sangat berdampak besar jika para pelaku industri tidak memenuhi ketaatan soal ijin lingkungan dan PPLH.
”Kita berkewaijban untuk membangkitkan kesadaran pelaku industri yang belum sepenuhnya mengikuti aturan,”tandasnya.
Di kesempatan itu juga hadir juga Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Manufaktur Kementrian Lingkungan Hidup, Herri Hamdan untuk memberikan materi mengenai Pengendalian Limbah Cair dan Perijinan Pembuangan Limbah Cair Industri.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !