Wakapolres Lamongan, Kompol Yudistira M menyatakan, para tersangka terbukti menjual pupuk di atas ketentuan yang ditetapkan. "Mereka dengan sengaja mengeruk keuntungan dibalik kesulitan para petani yang sangat membutuhkan pupuk," kata Yudistira kepada wartawan, Selasa (7/1/2014).
Langkah tegas ini diambil polisi, kata Yudistira, setelah pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait melangitnya harga pupuk di pasaran. Padahal, tegas Yudistira, jika menjual sesuai dengan HET, para penjual itu masih untung.
"Karena menjual di atas ketentuan pemerintah maka kita tindak sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Effendi Lubis menjelaskan rata-rata pupuk yang dijual pupuk bersubsidi. Modusnya, kata Effendi, dengan memanfaatkan petani untuk membeli di koperasi kemudian pupuknya dibeli dan dijual di atas harga.
Effendi mencontohkan, jika pupuk bersubsidi ini dibeli petani seharga Rp 120 ribu per-sak maka dijual ke petani Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu. "Di samping itu ada juga yang menjual di luar wilayah penjualannya. Seperti si A mendapat wilayah penjualan pupuk untuk desa di Lamongan, namun pada prakteknya ia justru menjual sampai ke Bojonegoro," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Effendi, petugas akhirnya menahan 7 penjual dan pemilik kios. Diantaranya di Kecamatan Sukodadi, yakni kios milik Ab (44) asal Desa Kedungrembuk, Kecamatan Sukodadi dan Ik (53) asal Desa Pengangsalan, Kecamatan Kalitengah yang punya kios pupuk di Desa Menongo Kecamatan Sukodadi. Di 2 kios ini polisi menangkap 7 orang termasuk 2 orang tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan puluhan sak pupuk bersubsidi dan melakukan penyegelan pada kios mereka. "Ke tujuh orang penjual pupuk bersubsidi ini akan dijaring dengan UU Perdagangan dan tata niaga pupuk," pungkasnya.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !