LAMONGAN - Tidak ingin aset kekayaan koruptor
berpindah tangan dan dialihkan ke orang lain, Kejaksaan Negeri Lamongan
telah bergerak cepat menerjunkan tim untuk menghitung aset dan kekayaan
yang dimiliki oleh Irvanul Masnur Afifuddin (25), tersangka korupsi dana
Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari program PNPM-MP senilai Rp 900 juta.
Tim tersebut saat ini sudah bergerak dan melaksanakan tugasnya untuk mengiventarisir kekayaan dan aset yang dipunyai oleh Irvanul. "Untuk perkembangan penyidikan terhadap tersangka PNPM, kami saat ini tengah menghitung aset terduga korupsi PNPM," kata Kepala Kejaksaan Erna Normawati Widodo melalui Kasiintel Arfan Halim saat dihubungi Selasa (7/1).
Dikatakan, upaya untuk menghitung dan memburu aset yang dimiliki oleh terduga korupsi tersebut,selain untuk mengantisipasi adanya peralihan hak dan tanggung jawab, juga dilakukan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari keterangan dan pengakuan terduga korupsi, kalau dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penghitungan aset milik tersangka kata Arfan, juga dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran dana PNPM yang dikorupsi oleh tersangka. Dari pemeriksaan aset tersebut nanti diketahui berapa uang yang dikorupsi oleh tersangka.
"Saat ini sesuai dengan laporan ke Kejaksaan, dugaan sementara tersangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 900 juta, uang yang disangkakan inilah kita kroscek kira-kira aset yang dimiliki oleh terduga sampai sebesar itu, atau malah bertambah ini yang kita hitung," terangnya.
Sekedar diketahui, tersangka ini dilaporkan ke Kejaksaan pada awal November 2013 tahun lalu, melakukan korupsi dana pinjaman untuk kelompok SPP sebesar Rp 900 juta di wilayah Kec Sarirejo Lamongan.
Tersangka sendiri posisinya menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kec Sarirejo. Uang yang disetorkan oleh kelompok SPP itu semestinya harus ditransfer atau diseorkan ke bendahara, namun uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada Jum'at (27/12) lalu, ia resmi ditetapakan tersangka, dan langsung dijebloskan ke tahanan LP di jalan Sumargo oleh Kejaksaan. jr
Tim tersebut saat ini sudah bergerak dan melaksanakan tugasnya untuk mengiventarisir kekayaan dan aset yang dipunyai oleh Irvanul. "Untuk perkembangan penyidikan terhadap tersangka PNPM, kami saat ini tengah menghitung aset terduga korupsi PNPM," kata Kepala Kejaksaan Erna Normawati Widodo melalui Kasiintel Arfan Halim saat dihubungi Selasa (7/1).
Dikatakan, upaya untuk menghitung dan memburu aset yang dimiliki oleh terduga korupsi tersebut,selain untuk mengantisipasi adanya peralihan hak dan tanggung jawab, juga dilakukan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari keterangan dan pengakuan terduga korupsi, kalau dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penghitungan aset milik tersangka kata Arfan, juga dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran dana PNPM yang dikorupsi oleh tersangka. Dari pemeriksaan aset tersebut nanti diketahui berapa uang yang dikorupsi oleh tersangka.
"Saat ini sesuai dengan laporan ke Kejaksaan, dugaan sementara tersangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 900 juta, uang yang disangkakan inilah kita kroscek kira-kira aset yang dimiliki oleh terduga sampai sebesar itu, atau malah bertambah ini yang kita hitung," terangnya.
Sekedar diketahui, tersangka ini dilaporkan ke Kejaksaan pada awal November 2013 tahun lalu, melakukan korupsi dana pinjaman untuk kelompok SPP sebesar Rp 900 juta di wilayah Kec Sarirejo Lamongan.
Tersangka sendiri posisinya menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kec Sarirejo. Uang yang disetorkan oleh kelompok SPP itu semestinya harus ditransfer atau diseorkan ke bendahara, namun uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada Jum'at (27/12) lalu, ia resmi ditetapakan tersangka, dan langsung dijebloskan ke tahanan LP di jalan Sumargo oleh Kejaksaan. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !