Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Inventarisir Aset Tersangka Korupsi PNPM

Inventarisir Aset Tersangka Korupsi PNPM

Written By Unknown on Wednesday, January 8, 2014 | 12:50 AM

LAMONGAN  - Tidak ingin aset kekayaan koruptor berpindah tangan dan dialihkan ke orang lain, Kejaksaan Negeri Lamongan telah bergerak cepat menerjunkan tim untuk menghitung aset dan kekayaan yang dimiliki oleh Irvanul Masnur Afifuddin (25), tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari program PNPM-MP senilai Rp 900 juta.

Tim tersebut saat ini sudah bergerak dan melaksanakan tugasnya untuk mengiventarisir kekayaan dan aset yang dipunyai oleh Irvanul. "Untuk perkembangan penyidikan terhadap tersangka PNPM, kami saat ini tengah menghitung aset terduga korupsi PNPM," kata Kepala Kejaksaan Erna Normawati Widodo melalui Kasiintel Arfan Halim saat dihubungi Selasa (7/1).

Dikatakan, upaya untuk menghitung dan memburu aset yang dimiliki oleh terduga korupsi tersebut,selain untuk mengantisipasi adanya peralihan hak dan tanggung jawab, juga dilakukan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari keterangan dan pengakuan terduga korupsi, kalau dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penghitungan aset milik tersangka kata Arfan, juga dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran dana PNPM yang dikorupsi oleh tersangka. Dari pemeriksaan aset tersebut nanti diketahui berapa uang yang dikorupsi oleh tersangka.

"Saat ini sesuai dengan laporan ke Kejaksaan, dugaan sementara tersangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 900 juta, uang yang disangkakan inilah kita kroscek kira-kira aset yang dimiliki oleh terduga sampai sebesar itu, atau malah bertambah ini yang kita hitung," terangnya.

Sekedar diketahui, tersangka ini dilaporkan ke Kejaksaan pada awal November 2013 tahun lalu, melakukan korupsi dana pinjaman untuk kelompok SPP sebesar Rp 900 juta di wilayah Kec Sarirejo Lamongan.

Tersangka sendiri posisinya menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kec Sarirejo. Uang yang disetorkan oleh kelompok SPP itu semestinya harus ditransfer atau diseorkan ke bendahara, namun uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada Jum'at (27/12) lalu, ia resmi ditetapakan tersangka, dan langsung dijebloskan ke tahanan LP di jalan Sumargo oleh Kejaksaan. jr

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika