Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Ibu RT Edarkan Carnopen

Ibu RT Edarkan Carnopen

Written By Unknown on Sunday, November 10, 2013 | 9:17 PM


LAMONGAN – Nasib pilu dialami oleh Eka Oktaviani (22), ibu rumah tangga (RT) yang mengaku baru 20 hari melahirkan anaknya ini, nekad mengedarkan pil koplo jenis Carnopen. Pekerjaan yang tidak lazim itu ia lakukan karena kedesak kebutuhan susu bayinya, apalagi suaminya sudah lama meninggalkannya.

Ia bersama dengan temanya Zumrotul Aisyiyah (36) ditangkap oleh anggota Reskoba saat keduanya menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong. Saat ini keduanya harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan dan berpisah dengan bayi dan keluarganya, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

AKP Andik Lilik Minggu (10/11) mengatakan, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat kalau diarea TPI Brondong kerap ditemui adanya transaksi obat haram tersebut, apalagi konon para nelayan di Pantura sangat membutuhkan obat terlarang tersebut untuk keperluan mencari ikan.

Mendapati informasi itu, petugas langsung bergerak, dan keduanya warga Geneng Brondong dan Palang Tuban ditangkap dalam perjalanan dari Tuban menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong. "Keduanya kita tangkap dan dalam penggeledahan petugas menemukan 500 butir pil carnopen dan keduanya kita amankan," terang Lilik.

Eka salah satu pelaku pengedar pil haram kepada petugas mengakui kalau dirinya membawa pil haram itu. Dia melakukan perbuatan melawan hukum itu karena kedesak dengan kebutuhan untuk beli susu anaknya yang baru dilahirkan 20 hari yang lalu. Perbuatan itu baru ia lakukan sekali ini.

Sementara itu, di tempat terpisah, Reskoba Polres Lamongan kembali menangkap dua orang pengedar pil Carnopen disebuah warung milik Rimah warga Dusun Jelak Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup. Dua pelaku yang saat ini juga harus mendekam disel tahanan Mapolres adalah, Didin Sofifin alias Gondrong (26), Warga Dusun Munggu Desa Munggugianti Kecamatan Mbenjeng Gresik, dan Siti Rohma alias Rahma (25), asal Desa Lamong kecamatan Badas, Kediri.

Baik dua perempuan RT dan dua pelaku yang ditangkap di warung, sama -sama terancam hukuman 12 tahun penjarah, karena melanggar pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. jr
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika