Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Ferry Resmi di PAW, Nasib 3 Anggota PKNU Menggantung

Ferry Resmi di PAW, Nasib 3 Anggota PKNU Menggantung

Written By Unknown on Monday, September 16, 2013 | 11:55 PM



LAMONGAN - Satu persatu anggota DPRD yang resmi pindah partai akhirnya di PAW. Setelah tiga anggota DPRD resmi di PAW pada Juli lalu, satu lagi seorang anggota dewan dari Partai Patriot Ferry Setiawan, Senin (16/9) resmi di PAW dan diambil sumpahnya di Gedung DPRD setempat.

Selanjutnya posisi Ferry digantikan oleh Tine Andayani, sedangkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari tiga anggota FPKNU Abdusomad, M Amir dan Anshori menggantung, karena kemelut diinternal partainya, apalagi tiga anggota dewan ini melawan dan mencabut surat pengunduran diri dari parpol dan juga keanggotaan dewan seiring dengan turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan rencana PAW tiga anggota FPKNU bisa jadi tidak terealisasi, karena ketiga anggota dewan dua diantaranya pindah ke Partai Demokrat, dan seorang pindah ke Gerindra ini resmi menggugat ketua dan sekretris DPC PKNU dan ketua DPRD Makin Abbas yang tetap ngotot memproses PAW tersebut.

Gugatan itu dilayangkan oleh Anshori cs, karena ketua DPRD dianggap telah melanggar pasal 41 ayat 9 yang menyebutkan semua kebijakan DPRD harus melalui rapat pimpinan, tapi faktanya tidak demikian.

Apalagi, seiring dengan keputusan MK dan dan ketiga orang ini sudah resmi mencabut surat pengunduran diri baik dari partai maupun dari keanggotaan DPRD Lamongan. Pada saat itu, berkas PAW yang sebelumnya ada di meja Bupati dikembalikan ke DPRD untuk dikaji ulang, apakah dilanjut atau tidak. Karena ada putusan terbaru dari MK. Akan tetapi, ketua DPC PKNU dan juga ketua DPRD Lamongan tetap saja melanjutkan proses PAW.

Makin Abbas ketua DPRD dalam beberapa keteranganya di media, menyebutkan kalau pihaknya tetap akan melanjutkan proses PAW tersebut, karena setelah hasil klarifiaksi ke ketua DPC PKNU proses PAW terhadap tiga anggota FPKNU masih tetap berlanjut. Namun hingga saat ini kejelasan kapan PAW terhadap ketiga anggota FPKNU itu semakin menggantung.

Sementara itu, PAW terhadap Ferry S dilaksankan seiring turunnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.413/254/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lamongan tertanggal 24 Juli 2013. Dalam surat tersebut, Tine Andayani disebutkan sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2009 – 2014. jr
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika