Kabag Humas dan Infokom, Muhammad Zamroni mengatakan, remisi yang diterima para napi di Lapas Lamongan bervariasi. Sebanyak 1 bulan diberikan untuk 9 napi. Sedangkan 37 napi mendapat remisi 2 bulan.
"Dua orang diantaranya langsung bebas, yaitu Suhari bin Untung dan Sumitro bin Sandi," kata Zamroni kepada wartawan, Jumat (16/8/2013).
Selain itu, lanjut Zamroni, sebanyak 28 napi menerima remisi 3 bulan. Kemudian 14 napi menerima remisi 4 bulan dan sebanyak 13 napi menerima remisi 5 bulan.
Zamroni menuturkan, remisi itu diberikan dalam SK Menteri Hukum dan HAM No W15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 tertanggal 12 Agustus 2013.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi tersebut akan diberikan kepada napi pada saat upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-68 di Alun-Alun Lamongan pada 17 Agustus 2013 secara simbolis kepada perwakilan napi," pungkasnya.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !