Perubahan jam kerja tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat Sekkab Yuhronur Efendi perihal jadwal jam kerja Bulan Ramadhan 1434 H yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nor 07 tahun 2013. Sedangkan bagi instansi dan unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diatur tersendiri sehingga tidak mengurangi pelayanan.
“Normalnya, jam kerja instansi pemerintah adalah 37 jam 30 menit perminggu. Namun selama puasa Ramadhan ini, pemerintah memberikan dispensasi jumlah jam kerja sehingga berkurang menjadi 32 jam 30 menit perminggu,“ ungkap Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni kemarin.
Disampaikannya, dispensasi berupa pengurangan jam kerja selama Ramadhan itu bukan berarti ritme kerja dikurangi karena berpuasa.Pengurangan jam kerja itu dimaksudkan agar mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa bisa meningkatkan kualitas puasanya.
Justru, sambung dia, pegawai Pemkab Lamongan harus memanfaatkan dispensasi tersebut untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan. “Justru dengan tetap bekerja dan memberi pelayanan maksimal, itu akan meningkatkan kualitas ibadah puasa Ramadhan kita, “ tutur dia.
Lamongan sendiri menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu. Selama Ramadhan, Hari Senin s/d Kamis masuk jam 08.00 dan pulang pada jam 15.00 dengan jam istirahat mulai jam 12.00 hingga 13.00. Sementara di luar Ramadhan, jam kerja Senin s/d Kamis adalah masuk jam 07.00 dan pulang jam 15.00 tanpa ada jam istirahat.
Khusus untuk Hari Jum’at, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) yang biasanya diadakan jam 06.00 tetap dilaksanakan selama Ramadhan. Sedangkan jam kerjanya mulai jam 07.30 hingga 11.30. jr
http://surabayapagi.com/index.php?read=Puasa-Jadi-Berkah,-Kerja-PNS-Dapat-Dispensasi;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962757caaedc069e0ba3aa5dd75f3c3ad18
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !