Home »
politik hukum dan pemerintahan
» Plat merah wajib menggunakan BBM non subsidi
Plat merah wajib menggunakan BBM non subsidi
Written By Unknown on Friday, February 1, 2013 | 1:23 AM
LAMONGAN - Setelah Agustus tahun lalu semua kendaraan dinas bermesin bensin di dilarang minggunakan BBM bersubsidi, tahun ini, tepatnya mulai 1 Maret giliran kendaraan dinas yang bermesin diesel juga diharamkan memakai solar bersubsidi.
30 persen SPBU di Lamongan sudah menyediakan BBM tertentu jenis solar (gas oil) non subsidi "Semua kendaraan pelat merah di Lamongan harus menggunakan BBM non subsidi,"kata Kabag Perekonomian Mohammad Faiz Junaedi, Jumat (1/2/2013).
Terkait kesiapan jelang pemberlakukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM tersebut, Pemkab Lamongan sudah melakukan sejumlah persiapan.
Sedangkan SPBU yang sudah punya stok BBM solar non subsidi itu adalah SPBU di Kalikapas, Turi, Talun dan Pandanpancur.
Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas tertentu. Seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Empat jenis kendaraan dinas itu masih diperbolehkan minum bensin (gasoline) ron 88 dan minyak solar (gas oil). Pemkab Lamongan sendiri saat ini memiliki 107 kendaraan bermesin diesel.
Labels:
politik hukum dan pemerintahan
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !