BPK merekomedasikan agar legilslatif dan eksekutif wajib mengembalikan dana kelebihan kunjungan dinas Rp 311.210.000 pada 2012.
Dalam anggaran sebelumnya tahun 2011 dialokasikan hanya Rp 3.242.520.000 dan 2012 naik menjadi sebesar Rp 4.246.920.000. Namun dari penelaahan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan standar satuan harga yang telah ditetapkan.
Beberapa pejabat yang saat ini sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Lamongan diantaranya Direktur PDAM Lamongan Maksum, Kepala Dinas Pertanian Lamongan Munif Syarif dan salah seorang staf RSUD dr Soegiri Pujo.
Rencananya pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton pada hari ini. Dan yang sudah menjalani pemeriksaan hingga saat ini sudah 6 pejabat.
Salah seorang pejabat yang diperiksa, Pujo mengakui jika pemeriksaan yang dilakukan tentang perjalanan dinas yang pernah diikuti bersama anggota DPRD Lamongan selama 7 kali.
"Pertanyaan tadi ya seputar perjalanan pada tahun 2012," kata Pujo singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan dengan mobilnya.
(fat/fat)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !