Pernyataan itu, Kamis (31/1) disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Hasran, melalui Kasubag Humas AKP Umar Dami, setelah diminta tanggapan seputar kelanjutan penyidikan kasus pengerusakan kantor LP Ma'arif.
Dikatakannya, kepastian untuk meminta keterangan dan fatwa pengurus PWNU Jatim adalah sebagai upaya untuk memperjelas status kepengurusan LP Ma'arif yang kedua kubu sama-sama megklaim masih sah sebagai pengurus.
"Upaya meminta fatwa PWNU Jatim agar kita tidak salah dalam memutuskan dan menyimpulkan siapa pengurus LP Ma'arif yang sah dari dua kubu itu," ungkapnya.
Apalagi lanjutnya, yang ditangani Polisi saat ini adalah lembaga pendidikan milik NU, sehingga sudah sewajarnya pihak penyidik meminta keterangan dan fatwan pengurus NU diatasnya, hal ini dilakukan polisi sebagai upaya untuk melakukan penyidikan lanjutan.
"Apakah kasusnya akan diteruskan atau tidak maka kita perlu ngangsu kaweruh soal apa yang terjadi diinternal lembaga kepunyaan NU tersebut dan suratnya telah kita layangkan ke kantor PWNU Jawa Timur," katanya.
Ia lalu menegaskan kembali, kalau meminta fatwa pengurus PWNU Jatim adalah untuk memberikan kepastian sesuai dengan AD/ART yang berlaku di NU terkait dengan persoalan internal LP.Ma'arif Lamongan.
Seperti diberitakan, konflik internal LP Ma'arif ini terjadi setelah adalahnya konflik ditubuh Ormas PCNU Lamongan tersebut.
Puncaknya dengan pemberhentian Ghozali cs, dan diangkatnya Sisyanto sebagai ketua LP Maarif baru pada bulan Oktober 2012 lalu.
Bahkan imbas laporan pengeruskan fasilitas kantor ini, menyeret Ketua PCNU Lamongan, Habib Husain Al Hadad dan Sekretarisnya, Bi'in dimintai keterangannya oleh Unit II Reskrim Polres Lamongan, dan sejumlah pengurus LP Ma'arif juga sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !