Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Tersangkut Tindak Pidana, Tiga Kades Dipecat

Tersangkut Tindak Pidana, Tiga Kades Dipecat

Written By Unknown on Monday, January 21, 2013 | 9:40 AM

 LAMONGAN - Tiga kepala desa di Lamongan yang terlibat tindak pidana dua di antaranya diberhentikan sementara dan seorang kades resmi dipecat.

Dua kades yang diberhentikan sementara, Kades Prijek, Ernik Pujiastuti yang memalsukan identitas suaminya, Agus Suwono (38)  berstatus jejaka saat proses administrasi pernikahannya. Padahal sejatinya, suaminya itu masih suami sah orang lain, Nurul Khotimah (37).

Ernik diberhentikan sementara dari jabatannya karena masih menjani proses hukum. Sedangakan Sunarto, Kades Pasi Glagah  juga diberhentikan sementara setelah divonis pidana kurungan dua tahun penjara karena kasus korupsi dana Jasmas untuk proyek jalan  di desanya yang tidak diwujudkan.

Terpidana baru mewujudkan bangunan setelah kasusnya diendus polisi, dan itupun dengan bentuk plengsengan, bukan jalan seperti dalam RAP.

"Karena Sunarto masih upaya kasasi, makanya dia statusnya diberhentikan sementara seperti bu Ernik. Tapi keduanya jelas akan dipecat tinggal menunggu giliran dan proses saja, "kata Kabag Pemdes, Nalikan saat ditanya Surya terkait status tiga kepala desa yang tersangkut tindak pidana, Senin (21/1/2013).

Sementara seorang Kades Banjarejo Sukodadi, Tasaji sudah  resmi dipecat. Meski vonisnya hanya dua bulan. Tapi ancaman hukumannya 5 tahun. Tasaji terbukti melakukan tindak pidana memalsukan tandatangan istrinya untuk mengajukan kredit mobil.

Kasusnya terbongkar istrinya sendiri dan diketahui mobil kredit yang diajukan dengan memalsukan tanda tangan itu diperuntukkan WIL-nya. Kasusnya diangkat hingga proses sidang vonis  di PN Lamongan.

Menurut Nalikan, sesuai Perbup nomor 1 tahun 2007, kades yang tersangkut tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bisa dipecat dari jabatanyan."Meski vonisnya lebih ringan tapi ancaman hukumannya lima tahun karena tindak pidana, tetap dipecat,"jelasnya.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika