Operasi yang dipimpin oleh Alfian Helmy Kabid Operasi dan Pengamanan Satpol PP, dibagi dua regu dengan mendatangi tiga lokasi warung di tempat yang berbeda.
Tiga lokasi tersebut adalah, Warung di Stadion Surajaya dan di warung Desa Sukoanyar Kec Turi, serta warung Jalan Pahlawan. Di warung Stadion petugas mengamankan sedikitnya 30 botol arak yang dikemas dalam botol minuman energy M-150 berisi 150 Ml dan 1 botol minuman arak.
Sementara di warung milik Widiyah (30) yang ada di jalan Pahlawan, petugas mengamankan sebanyak 25 botol arak murni dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 150 ml, dan sebotol arak oplosan.
Sedangkan di Warung Urip Santoso, warga Desa Sukoanyar kecamatan Turi
petugas menyita 1 gelas arak oplosan dan seorang wanita yang mengaku
sebagai Pramusaji di warung tersebut.
Pramusaji ini diketahui bernama Kuswatun, warga Dusun Randupager Desa Pakuwon, Rangel Tuban. Usai mengamankan puluhan miras dalam botol itu, Helmy baru menghubungi anggotanya untuk bergerak ke TKP dengan kendaraan Satpol PP, Toyota Kijang pick up .
"Pramusaji berikut pemilik warung dan sejumlah botol minuman keras kita amankan, dan kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Mereka dijerat tindak pidana ringan, melanggar ketertiban umum dan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai bersedia tidak menjual barang haram tersebut. Barang bukti disita dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !