LAMONGAN - Tidak sedikit perusahaan yang ada di
Lamongan belum memenuhi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
mengandung racun B3.
Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati H Fadeli Senin (19/11) terkait
draf Reperda tantang pengelolaan limbah B3, dalam sidang paripurna DPRD
Lamongan, bersama dengan pembahasan lima Raperda dengan angenda jawaban
eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Disebutkannya, Pemkab Lamongan telah melakukan inventarisasi perusahaan
yang menghasilkan limbah B3. Yakni yang meliputi seluruh rumah sakit, 62
klinik, 6 industri kecil, dan 12 industri menengah atas.
Perusahaan atau usaha tersebut, sesuai inventarisasi yang dilakukan,
sebagian besar belum memenuhi syarat wajib dan syarat lainnya
sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Kepala Bapedal (Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan) nomor 1 tahun 1995.
Dia juga menyebutkan penerapan Perda ini akan ditindaklanjuti dengan
kesiapan teknis operasional, SDM, sarana prasarana dan administratif.
Sementara terkait kewenangan pemberian izin pengangkutan dan pengolahan
limbah, dalam pengolahan limbah B3 diperlukan empat izin berbeda. Yakni
izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan izin pengolahan atau
pemanfaatan.
Dari empat izin yang harus dipenuhi itu, dia mengungkapkan izin yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah izin penyimpanan dan
pengumpulan. Sedangkan izin pengangkutan limbah menjadi kewenangan
Kementerian Perhubungan setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian
Lingkungan Hidup. jr
Home »
» Perusahaan Belum Penuhi Pengelolaan Limbah B3
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !