Home »
» pencegahan tindak pidana korupsi dan percepatan pembangunan
pencegahan tindak pidana korupsi dan percepatan pembangunan
Written By Unknown on Wednesday, August 22, 2012 | 1:18 AM
Pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden RI, telah mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, sebagai pelaksanaan Instruksi Presaiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah disusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. dan terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Kemudian Periode Presiden SBY 2009-2014, ditingkatkan dengan Pemberantasan Mafia Hukum dengan dibentuknya Satgas Mafia Hukum.
CG adalah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan pada tanggal 9 juli 2005. Sifat lembaga CG adalah Independen berfungsi sebagai wadah perjuangan dalam rangka mewujudkan clean governance terhadap negara yaitu eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.Lembaga independent yang mendorong pemerintahan yang bersih dan berwibawa. ANTI KORUPSI!!!
Lembaga ini terdiri dari :
- Layanan Umum :
- Advokasi dan Litigasi :
- Kemitraan dan Mediasi
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !