Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) itu mengatakan, instansi terkait yang memberi remisi hingga bebas bersyarat terkesan “mengkhianati” rasa keadi
alan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di negeri ini. “Remisi yang diberikan setiap hari-hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan.
Pemerintah memberikan remisi kepada Napi, tapi alangkah indahnya diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi. Kalau remisi diberikan kepada mereka karena kasus korupsi, tidak mendidik,” katanya.
Dia mengatakan, jika remisi diberikan kepada pelaku koruptor diprediksi akan semakin berani dilakukan oleh calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi jika terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan.
“Walau ketangkap, dan divonis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan karena adanya remesi. Remisi sebaiknya diberikan kepada mereka yang dipidana kasus lain, selain korupsi,” katanya.
Boleh-boleh saja remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun karena sudah diatur dalam tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun agaknya perlu ditinjau dan dikaji kembali PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi tersebut.
“Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin juga mendapat remisi,” katanya.
Pemerintah memberikan remisi kepada Napi, tapi alangkah indahnya diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi. Kalau remisi diberikan kepada mereka karena kasus korupsi, tidak mendidik,” katanya.
Dia mengatakan, jika remisi diberikan kepada pelaku koruptor diprediksi akan semakin berani dilakukan oleh calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi jika terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan.
“Walau ketangkap, dan divonis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan karena adanya remesi. Remisi sebaiknya diberikan kepada mereka yang dipidana kasus lain, selain korupsi,” katanya.
Boleh-boleh saja remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun karena sudah diatur dalam tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun agaknya perlu ditinjau dan dikaji kembali PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi tersebut.
“Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin juga mendapat remisi,” katanya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !