Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Periksa 121 Saksi Korupsi Perdin Rp 4,3 M

Periksa 121 Saksi Korupsi Perdin Rp 4,3 M

Written By Unknown on Wednesday, February 5, 2014 | 12:11 AM




LAMONGAN  - Berdalih karena permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Lamongan mulai Rabu (5/2), hari ini kembali memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD senilai Rp 4,3 Miliar tahun 2012.

Para saksi yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan untuk yang sekian kalinya tersebut, jumlahnya masih seperti pemeriksaan sebelumnya hingga 121 orang dari kalangan DPRD, SKPD baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, dan para Camat. Jumlah tersebut belum termasuk dari kalangan Sekretariatan Dewan (sekwan).

"Besok (hari ini red) kita periksa kembali para saksi untuk kasus dugaan korupsi dana Perdin DPRD. Dan untuk hari pertama kita datangkan 15 saksi dulu, dari dewan maupun kepala SKPD baik yang sudah pensiun atau masih aktif kita acak,"kata Joko Prawoto Kasi Pidsus Kejari Selasa (4/2).

Dikatakan olehnya, pemanggilan para saksi untuk yang kesekian kalinya ini dilakukan untuk menambah data, terkait keiikutsertaanya dalam kunjungan kerja selama 2012."Pemeriksaan hanya memastikan dia (saksi red) ikut atau tidak dalam kunjungan kerja itu saja,"terganya.

Karena menurut dia, Kejaksaan sudah mengantongi beberapa bukti, seperti manifest maskapai hingga bukti lain yang dianggap sudah cukup bagi BPK, untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang menghebohkan publik Lamongan ini.

Sehingga pemeriksaan ini sifatnya hanya melengkapi data yang sudah diserahkan Kejaksaan ke BPK."Sebenarnya bagi kami data yang sudah ada itu lengkap, tapi BKP punya perhitungan dan pertimbangan lain,"katanya.

Sebenarnya yang diminta BPK saat tim penyidik ekspose cukup beragam, mulai dari keterangan dari maskapai atau dari Angkasa Pura. Tapi dua ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh Kejaksaan, karena ada beberapa maskapai yang sudah tidak beroperasi saat ini.

"Karena keadaan itulah, apalagi juga tidak mungkin lagi meminta keteragan dari angkasapura, sehingga yang sangat mungkin dilakukan hanya pemeriksaan kembali para saksi,"ujarnya.

Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).

Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman.Ketujuh tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 Miliar, tahun anggaran 2012. jr

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika