Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » PAD Sumbang 10 Persen, Dewan Marah

PAD Sumbang 10 Persen, Dewan Marah

Written By Unknown on Sunday, January 5, 2014 | 9:59 PM

LAMONGAN  – Memprihatinkan, jumlah APBD 2014 sebesart Rp 1,7 triliun, hanya sekitar 10 persen dana disumbang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dinilai masih sangat kecil kontribusi PAD, dewanpun mulai meradang, dan meminta pihak eksekutif untuk serius meningkatkan PAD.

"Potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah masih sangat besar, pihak eksekutif harus menggalinya jangan hanya diam tidak melakukan tindakan apapun, karena demikian itu lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan," kata HM Fadloli juru bicara Badan Anggaran, Minggu (5/1).

Dikatakan, di Lamongan masih terdapat sumber PAD yang masih bisa dioptimalkan namun nampaknya tidak begitu mendapatkan perhatian dari eksekutif.

Ia lantas mencontohkan sumber pendapatan yang tak kunjung mendapatkan perhatian serius diantaranya, parkir berlangganan, masih belum adanya terminal parkir khusus angkutan barang, dan masih kurang intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah karena baru sekitar 60 persen obyek/potensi daerah yang dikenai pajak/retribusi daerah.

"Saya yakin dari beberapa komponen yang saya sebutkan tadi, kalau pihak Pemkab menggarap dengan serius, saya yakin PAD bisa meningkatkan segnifikan," terangnya.

Lebih rinci pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Lamongan ini menjelaskan, terkait dengan parkir berlanggaran, dewan mengusulkan kepada eksekutif untuk melakukan pendataan ulang jumlah kendaraan bermotor, karena disinyalir jumlah motor setiap bulan dan tahunya terus alami peningkatan.

"Coba bekerjasama dengan pihak Polres, untuk memperoleh data pasti kepemilikian kendaraan bermotor, diharapkan pendapatan dari parkir berlangganan menjadi meningkat," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta, agar dilakukan perubahan perda tentang parkir, mengingat kenyataannya para pemilik kendaraan bermotor dikenai biaya parkir jauh diatas ketentuan yang ada, dan hal yang demikian itu tidak dibenarkan.

Ia meminta pihak dinas perhubungan harus menegur atau memberikan sanksi tegas terhadap juru parkir yang menarik biaya parkir lebih besar dari ketentuan, karena dari laporan yang diterima dewan, tidak sedikit mereka menarik biaya parkir sepeda motor sebesar Rp. 1000 dari yang seharusnya sebesar Rp. 500, dan Rp 2000 dari yang seharusnya sebesar Rp. 1000 untuk parkir mobil. jr


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika