LAMONGAN - Peringatan bagi masyarakat, yang ingin
menjual kendaraanya untuk selalu waspada, dan jangan mudah menyerahkan
kendaraanya begitu saja kepada calon pembeli, meski dengan alasan
mencoba mobil atau alasan lain.
Kalau tidak ingin bernasib sama seperti yang dialami oleh H Erfan Sutikno (60), warga Kelurahan Sidomukti Kec Lamongan ini, harus kehilangan mobil Honda City miliknya, setelah calon pembeli membawa mobil tersebut dengan alasan mengambil uang di BNI.
Sampai sekarang ini mobil tahun 1997 yang ditaksir mencapai Rp 60 juta tersebut, belum diketahui keberadaanya, dan pihak Polres Lamongan terus berupaya memburu pelaku yang disinyalir melarikan diri bersama mobil hasil kejahatannya ke arah Mojokerto.
Informasi yang didapat menyebutkan, kejadian penipuan dan penggelapan ini berawal, korban membawa mobilnya ke rumah H Masrul di Desa Sarirejo Kec Lamongan, yang juga akan menjual mobil Suzuki Pick up nya. Di tempat sudah ada calon pembeli yang tidak lain adalah pelaku penggelapan.
Tanpa ada perasaan aneh, korban mendatangi rumah temanya H Masrul. Di rumah itu korban sduah ditunggu oleh calon pembeli yang tidak diketahui identitasnya. Dan ketiganya terlibat saling nego dan disepekati harga.
Setelah dua mobil yang akan dijual ke pelaku tersebut disepakati, pelaku saat itu juga melangsungkan aksi jahatanya, dengan berpura-pura meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Bank BNI.
Karuan saja karena sudah ada deal harga, korbanpun tidak menaruh curiga sama sekali, lantas menyerahkan mobil Honda City tersebut ke pelaku. Karena sudah lama tak kembali, korbanpun bersama Masrul mulai cemas, dan mencoba mencarinya ke bank BNI teryata tidak ada, dan dia baru sadar kalau dirinya terkena tipu daya dari calon pembeli.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami saat dihubungi membenarkan adanya kejadian penipuan dan penggelapan mobil sedan Honda City. Pihak kepolisian usai mendapati laporan telah mengerahkan petugas, namun karena keterlambatan korban melaporkan sehingga jalan-jalan yang sudah dilakukan hadangan tak kunjung menemukan pelaku. jr
Kalau tidak ingin bernasib sama seperti yang dialami oleh H Erfan Sutikno (60), warga Kelurahan Sidomukti Kec Lamongan ini, harus kehilangan mobil Honda City miliknya, setelah calon pembeli membawa mobil tersebut dengan alasan mengambil uang di BNI.
Sampai sekarang ini mobil tahun 1997 yang ditaksir mencapai Rp 60 juta tersebut, belum diketahui keberadaanya, dan pihak Polres Lamongan terus berupaya memburu pelaku yang disinyalir melarikan diri bersama mobil hasil kejahatannya ke arah Mojokerto.
Informasi yang didapat menyebutkan, kejadian penipuan dan penggelapan ini berawal, korban membawa mobilnya ke rumah H Masrul di Desa Sarirejo Kec Lamongan, yang juga akan menjual mobil Suzuki Pick up nya. Di tempat sudah ada calon pembeli yang tidak lain adalah pelaku penggelapan.
Tanpa ada perasaan aneh, korban mendatangi rumah temanya H Masrul. Di rumah itu korban sduah ditunggu oleh calon pembeli yang tidak diketahui identitasnya. Dan ketiganya terlibat saling nego dan disepekati harga.
Setelah dua mobil yang akan dijual ke pelaku tersebut disepakati, pelaku saat itu juga melangsungkan aksi jahatanya, dengan berpura-pura meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Bank BNI.
Karuan saja karena sudah ada deal harga, korbanpun tidak menaruh curiga sama sekali, lantas menyerahkan mobil Honda City tersebut ke pelaku. Karena sudah lama tak kembali, korbanpun bersama Masrul mulai cemas, dan mencoba mencarinya ke bank BNI teryata tidak ada, dan dia baru sadar kalau dirinya terkena tipu daya dari calon pembeli.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami saat dihubungi membenarkan adanya kejadian penipuan dan penggelapan mobil sedan Honda City. Pihak kepolisian usai mendapati laporan telah mengerahkan petugas, namun karena keterlambatan korban melaporkan sehingga jalan-jalan yang sudah dilakukan hadangan tak kunjung menemukan pelaku. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !