LAMONGAN - Sungguh Keterlaluan, jatah makanan yang
dipeuntukkan untuk anak-anak panti asuhan masih saja di korupsi oleh
Pejabat. Hal ini dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Lamongan, Bambang Pramono (57) dan Direktur CV Ratna
Purnama (RP), Hj Ratna Purnawati (48). Keduanya siap-siap dimeja
hijaukan setelah Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kasus
korupsi bantuan permakanan APBD 2012 untuk panti asuhan ini sudah
dinyatakan P21 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
"BAP sudah P21, berarti secepatnya tersangka dan berkasnya kita serahkan ke kejaksaan. Tentu penahanan keduanya juga sudah menjadi wewenang kejaksaan," kata Wakapolres Lamongan Kompol Yudhistira Midyahwan, saat diknfirmasi Surya, Senin (6/1/2014).
Berarti, secepatnya kedua tersangka yang hingga Senin (6/1/2014) masih di dalam sel tahanan Mapolres Lamongan segera diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lamongan.
Bambang Pramono, dinyatakan menyalahgunakan dana APBD 2012 untuk bantuan makanan yang disalurkan lewat Dinsosnakertrans sebesar Rp 210 juta dari total dana sebesar Rp 716 juta untuk 36 panti asuhan se Lamongan. Sedangkan Ratna Purnawati terlibat sebagai pemenang tender proyek tersebut. CV Ratna inilah dipercaya untuk pengadaan sekaligus mengirim jatah ke sejumlah panti asuhan. Awalnya penyaluran lancar. Tapi, memasuki bulan September dan Oktober 2012 tidak direalisasikan. CV RP tidak melaksanakan kewajibannya. Sejumlah panti asuhan selama dua bulan tidak mendapatkan jatah bantuan makanan.
Keterlibatan Bambang Pramono, karena dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Kontraktor CV RP terbukti tidak menyelesaikan kewajibannya dengan tidak menyalurkan bantuan jatah makanan selama dua bulan.
Tapi, Bambang Pramono selaku PPK ternyata berani menyelesaikan administrasi dan mencairkan anggaran. Keduanya dijerat pasal UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sy/tb
"BAP sudah P21, berarti secepatnya tersangka dan berkasnya kita serahkan ke kejaksaan. Tentu penahanan keduanya juga sudah menjadi wewenang kejaksaan," kata Wakapolres Lamongan Kompol Yudhistira Midyahwan, saat diknfirmasi Surya, Senin (6/1/2014).
Berarti, secepatnya kedua tersangka yang hingga Senin (6/1/2014) masih di dalam sel tahanan Mapolres Lamongan segera diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lamongan.
Bambang Pramono, dinyatakan menyalahgunakan dana APBD 2012 untuk bantuan makanan yang disalurkan lewat Dinsosnakertrans sebesar Rp 210 juta dari total dana sebesar Rp 716 juta untuk 36 panti asuhan se Lamongan. Sedangkan Ratna Purnawati terlibat sebagai pemenang tender proyek tersebut. CV Ratna inilah dipercaya untuk pengadaan sekaligus mengirim jatah ke sejumlah panti asuhan. Awalnya penyaluran lancar. Tapi, memasuki bulan September dan Oktober 2012 tidak direalisasikan. CV RP tidak melaksanakan kewajibannya. Sejumlah panti asuhan selama dua bulan tidak mendapatkan jatah bantuan makanan.
Keterlibatan Bambang Pramono, karena dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Kontraktor CV RP terbukti tidak menyelesaikan kewajibannya dengan tidak menyalurkan bantuan jatah makanan selama dua bulan.
Tapi, Bambang Pramono selaku PPK ternyata berani menyelesaikan administrasi dan mencairkan anggaran. Keduanya dijerat pasal UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sy/tb
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !