LAMONGAN - Sesuai dengan janjinya yang pernah
disampaikan sepekan lalu, berkas kasus dugaan korupsi bantuan makanan
untuk 36 panti asuhan, resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor (PT),
Selasa (28/1).
Setelah dilimpahkannya berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka Ratna Purnamawati (48) dan Bambang Pramono (57), tidak lama lagi sidang kasus Tipikor akan digelar, dan Kejaksaan sudah menyiapkan tim Jaksa senior yang sudah menyiapkan penuntutan.
Pelimpahan terhadap kedua tersangka, salah satunya diantaranya sebagai Direktur CV Ratna Purnama, dan Bambang mantan Sekretaris Dinsosnakertrans, lebih cepat dari perkiraan penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan. "Ya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajari Erna Normawati Widodo Rabu (29/1).
Dikatakan, pelimpahan tersangka bersama dengan berkasnya ini dilakukan, karena tim penyidik Kejaksaan sudah merampungkan berkas, serta sudah memeriksa secara intensif dua tersangka, pasca dilimpahkan oleh Polres pada (10/1).
Pelimpahan ini dipercepat lanjut Kajari, selain karena sudah berkasnya lengkap, pelimpahan ini juga untuk mempermudah tugas para penyidik Kejakasaan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus lain yang belum juga kelar.
"Masih ada beberapa kasus dugaan korupsi yang belum kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dengan kita limpahkan kasus Dinsosnakertrnas ini, tentu ini juga mengurangi beban penyidik,"akunya.
Sementara itu, keduanya tersangka yang dijebloskan ke tahanan LP pada 10 Januari 2014 lalu itu, karena dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 175 juta dari nilai total bantuan APBD II 2012 sebesar Rp 716 juta untuk 35 panti asuhan di Lamongan. jr
Setelah dilimpahkannya berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka Ratna Purnamawati (48) dan Bambang Pramono (57), tidak lama lagi sidang kasus Tipikor akan digelar, dan Kejaksaan sudah menyiapkan tim Jaksa senior yang sudah menyiapkan penuntutan.
Pelimpahan terhadap kedua tersangka, salah satunya diantaranya sebagai Direktur CV Ratna Purnama, dan Bambang mantan Sekretaris Dinsosnakertrans, lebih cepat dari perkiraan penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan. "Ya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajari Erna Normawati Widodo Rabu (29/1).
Dikatakan, pelimpahan tersangka bersama dengan berkasnya ini dilakukan, karena tim penyidik Kejaksaan sudah merampungkan berkas, serta sudah memeriksa secara intensif dua tersangka, pasca dilimpahkan oleh Polres pada (10/1).
Pelimpahan ini dipercepat lanjut Kajari, selain karena sudah berkasnya lengkap, pelimpahan ini juga untuk mempermudah tugas para penyidik Kejakasaan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus lain yang belum juga kelar.
"Masih ada beberapa kasus dugaan korupsi yang belum kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dengan kita limpahkan kasus Dinsosnakertrnas ini, tentu ini juga mengurangi beban penyidik,"akunya.
Sementara itu, keduanya tersangka yang dijebloskan ke tahanan LP pada 10 Januari 2014 lalu itu, karena dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 175 juta dari nilai total bantuan APBD II 2012 sebesar Rp 716 juta untuk 35 panti asuhan di Lamongan. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !