LAMONGAN - Setelah resmi menetapkan 7 tersangka dalam
kasus perjalanan dinas (Perdin) DPRD tahun 2012 senilai Rp 4,5 Miliar,
Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat, segera mengumumkan kembali
tersangka baru dan nama calon tersangka yang dimaksud saat ini sudah
dikantonginya.
Informasi yang diterima Surabaya Pagi menyebutkan, nama calon tersangka baru kasus dugaan korupsi Perdin masih dari kalangan DPRD. Siapa identitas calon tersangka yang dimaksud, sumber terpercaya di internal Kejari itu masih enggan untuk menyebutkan.
"Tersangka yang saat ini sudah dikantongi penyidik masih dari kalangan DPRD, terkait siapa dan berapa jumlah tersangka baru ini, saya minta anda menanyakan langsung ke pihak yang diberi kewenangan oleh Kajari untuk berbicara ke publik," pinta sumber itu yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia hanya memberikan isyarat tersangka baru nanti, setidaknya perannya sama dengan empat ketua komisi sebelumnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jelas peran dan kewenangan tersangka baru nanti sama dengan empat tersangka sebelumnya," katanya.
Kajari Erna Normawati Widodo melalui Kasiintel Arfan Halim, saat dikonfirmasi Rabu (29/1) usai pemusnahan barang bukti carnopen, membenarkan adanya kabar Kejaksaan sudah mengantongi tersangka baru kasus Perdin.
Hanya saja ia masih enggan menyebutkan identitas calon tersangka yang dimaksud. Tapi ia memberikan isyarat kalau calon tersangka adalah masih dari kalangan DPRD. "Yang jelas sudah ada, tinggal mengumumkan saja ke publik," katanya.
Saat didesak kapan calon tersangka tersebut diumumkan, Arfan masih belum bisa memastikannya." Ya secepat mungkin, karena pengumuman penambahan tersangka lagi tanpa harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman.Ketujuh tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 Miliar, tahun anggaran 2012. jr
Informasi yang diterima Surabaya Pagi menyebutkan, nama calon tersangka baru kasus dugaan korupsi Perdin masih dari kalangan DPRD. Siapa identitas calon tersangka yang dimaksud, sumber terpercaya di internal Kejari itu masih enggan untuk menyebutkan.
"Tersangka yang saat ini sudah dikantongi penyidik masih dari kalangan DPRD, terkait siapa dan berapa jumlah tersangka baru ini, saya minta anda menanyakan langsung ke pihak yang diberi kewenangan oleh Kajari untuk berbicara ke publik," pinta sumber itu yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia hanya memberikan isyarat tersangka baru nanti, setidaknya perannya sama dengan empat ketua komisi sebelumnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jelas peran dan kewenangan tersangka baru nanti sama dengan empat tersangka sebelumnya," katanya.
Kajari Erna Normawati Widodo melalui Kasiintel Arfan Halim, saat dikonfirmasi Rabu (29/1) usai pemusnahan barang bukti carnopen, membenarkan adanya kabar Kejaksaan sudah mengantongi tersangka baru kasus Perdin.
Hanya saja ia masih enggan menyebutkan identitas calon tersangka yang dimaksud. Tapi ia memberikan isyarat kalau calon tersangka adalah masih dari kalangan DPRD. "Yang jelas sudah ada, tinggal mengumumkan saja ke publik," katanya.
Saat didesak kapan calon tersangka tersebut diumumkan, Arfan masih belum bisa memastikannya." Ya secepat mungkin, karena pengumuman penambahan tersangka lagi tanpa harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman.Ketujuh tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 Miliar, tahun anggaran 2012. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !