Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Kantongi Calon Tersangka Perdin

Kantongi Calon Tersangka Perdin

Written By Unknown on Thursday, January 30, 2014 | 11:03 PM




LAMONGAN - Setelah resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus perjalanan dinas (Perdin) DPRD tahun 2012 senilai Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat, segera mengumumkan kembali tersangka baru dan nama calon tersangka yang dimaksud saat ini sudah dikantonginya.

Informasi yang diterima Surabaya Pagi menyebutkan, nama calon tersangka baru kasus dugaan korupsi Perdin masih dari kalangan DPRD. Siapa identitas calon tersangka yang dimaksud, sumber terpercaya di internal Kejari itu masih enggan untuk menyebutkan.

"Tersangka yang saat ini sudah dikantongi penyidik masih dari kalangan DPRD, terkait siapa dan berapa jumlah tersangka baru ini, saya minta anda menanyakan langsung ke pihak yang diberi kewenangan oleh Kajari untuk berbicara ke publik," pinta sumber itu yang enggan namanya dipublikasikan.

Ia hanya memberikan isyarat tersangka baru nanti, setidaknya perannya sama dengan empat ketua komisi sebelumnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jelas peran dan kewenangan tersangka baru nanti sama dengan empat tersangka sebelumnya," katanya.

Kajari Erna Normawati Widodo melalui Kasiintel Arfan Halim, saat dikonfirmasi Rabu (29/1) usai pemusnahan barang bukti carnopen, membenarkan adanya kabar Kejaksaan sudah mengantongi tersangka baru kasus Perdin.

Hanya saja ia masih enggan menyebutkan identitas calon tersangka yang dimaksud. Tapi ia memberikan isyarat kalau calon tersangka adalah masih dari kalangan DPRD. "Yang jelas sudah ada, tinggal mengumumkan saja ke publik," katanya.

Saat didesak kapan calon tersangka tersebut diumumkan, Arfan masih belum bisa memastikannya." Ya secepat mungkin, karena pengumuman penambahan tersangka lagi tanpa harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.

Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).

Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman.Ketujuh tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 Miliar, tahun anggaran 2012. jr

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika