LAMONGAN – Diduga menggelapkan uang tunggakan nasabah
di PT BPR Mitra Dhana Ceswara (MDC) senilai Rp 56,7 juta, Agus Setiawan
(33), Selasa (21/1) dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya.
Pria yang bekerja sebagai debt collector ini, ditangkap oleh petugas unit 1 Reskrim, di jalan Raya Sumlaran – Karanggeneng, setelah menjadi buronan polisi, sejak dilaporkan pada bulan April 2013 lalu.
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis didampingi Kasubag Humas AKP Moch Umar Dhami kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya pria yang juga mengaku sebagai intelijen Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) ini ditangkap, saat dia bertemu bersama dengan temannya di salah satu rumah di Sumlaran - Sukodadi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku menolak dan sempat terjadi adu mulut dengan petugas. Bahkan pria yang sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal karena mereka tahu keberadanya diendus petugas, menanyakan prosedur dan surat penangkapan.
Ia kepada petugas sempat menggeluarkan kartu id card sebagai anggota intelijen LMR RI, namun hal itu tidak menyurutkan para petugas untuk menangkapkannya, dan tersangka langsung digelandang ke polres.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik PT BPR MDC dari angsuran para nasabah yang menunggak.
"Setelah dia menjadi buronan polisi, kemana mereka pergi selalu mengantongi lencana lambang lembaga LMR RI dan kartu anggota, ya mungkin untuk menakut-nakuti para nasabah yang mau mengambil uang yang disetorkan ke dia," ungkapnya. jr
Pria yang bekerja sebagai debt collector ini, ditangkap oleh petugas unit 1 Reskrim, di jalan Raya Sumlaran – Karanggeneng, setelah menjadi buronan polisi, sejak dilaporkan pada bulan April 2013 lalu.
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis didampingi Kasubag Humas AKP Moch Umar Dhami kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya pria yang juga mengaku sebagai intelijen Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) ini ditangkap, saat dia bertemu bersama dengan temannya di salah satu rumah di Sumlaran - Sukodadi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku menolak dan sempat terjadi adu mulut dengan petugas. Bahkan pria yang sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal karena mereka tahu keberadanya diendus petugas, menanyakan prosedur dan surat penangkapan.
Ia kepada petugas sempat menggeluarkan kartu id card sebagai anggota intelijen LMR RI, namun hal itu tidak menyurutkan para petugas untuk menangkapkannya, dan tersangka langsung digelandang ke polres.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik PT BPR MDC dari angsuran para nasabah yang menunggak.
"Setelah dia menjadi buronan polisi, kemana mereka pergi selalu mengantongi lencana lambang lembaga LMR RI dan kartu anggota, ya mungkin untuk menakut-nakuti para nasabah yang mau mengambil uang yang disetorkan ke dia," ungkapnya. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !