LAMONGAN-
Kasus pemerkosaan gadis dibawa umur di wilayah Kec Solokuro pada
November lalu memasuki babak baru. Lima tersangka dari 7 yang berhasil
ditangkap, Jumat (6/12) berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Lamongan, untuk selanjutnya diproses hingga ke meja persidangan.
Kepastian penyerahan berkas tersebut disampaikan oleh Kanit Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lamongan Prasetyo, melalui Kasubag Humas AKP Umar Dhami, kepada sejumlah wartawan.
Dikatakannya, penyerahan yang dilakukan ke Kejaksaan ini
adalah penyerahan tahap kedua, setelah pada tahap pertama menyerahkan
difokuskan pada penelitian berkas perkara."Penyerahan tahap kedua ini
harus lengkap. Jadi, harus ada berkas, barang bukti, dan tersangkanya,"
ujarnya.
Disebutkan olehnya, para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan
berjumlah lima orang dari 7 yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Sony, Indra, Abar, M Abas, dan Rifky, sementara untuk keduanya diantaranya Tarno dan Munip menunggu giliran.
Terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan Martin
Pattipeilohy saat dihubungi membenarkan kalau pelaku yang diduga telah
melakukan perbuatan asusila dengan memperkosa empat gadis baru gede
(ABG) diserahkan ke Kejaksaan."Ya kita sudah terima berkas dan
tersangkanya,"ujarnya.
Berkas yang diserahkan ini lanjutnya, untuk empat korban mereka adalah,
Dv (16), Fr (14), Fd (14), dan Nr (14). usai menerima berkas tahap ke
dua ini, pihaknya secepat mungkin untuk memeriksa, dan kalau sudah
dianggap cukup tentu tidak lama lagi kita akan daftarkan untuk persidangan."Ya secepat mungkin kita akan proses sampai ke pengadilan," terangnya. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !