Audit Korupsi Rp 175 Juta, Setahun Belum Juga Kelar
Written By Unknown on Thursday, October 24, 2013 | 11:08 PM
LAMONGAN - Kompol Yudhistira Midyahwan, Wakapolres Lamongan tak habis pikir.
Sudah setahun ini, laporan audit kerugian negara yang diajukan Polres Lamongan tak kunjung terbit.
Padahal, tim auditor sudah turun ke Lamongan untuk melakukan audit atas temuan tengara korupsi bantuan permakanan untuk panti asuhan.
Berlarut-larutnya pengungkapan kasus korupsi ini, tentu berdampak buruk pada citra polisi.
Apalagi, kasus korupsi yang diusut, nilainya “tak seberapa”, hanya sebesar Rp 175 juta.
Tersangkanya pun telah ditetapkan. Yakni Hj RP, Direktur CV Ratna Purnama.
Tapi, sampai setahun ini, berkas dugaan kasus korupsi ini tak tuntas-tuntas, hanya karena tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.
“Saya juga tidak habis pikir, masak BPKP untuk mengaudit dana sekecil itu saja berlarut-larut susah hampir setahun,” ujar mantan penyidik KPK ini kepada Surya.
Kasus korupsi ini berawal dari temuan tim Pidkor Polres Lamongan atas dana APBD Lamongan tahun 2012.
Polisi mencium adanya ketidakberesan pada bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan senilai Rp 716 juta.
Buntutnya, penyidik menengarai adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 175 juta yang dilakukan CV Ratna Purnama.
Jatah dua bulan, yakni bulan September dan Oktober tak diserahkan sepenuhnya ke 35 panti asuhan tersebut.
Karena dianggap lebih gamblang, polisi pun mendahulukan kasus ini untuk dimintakan audit ke BPKP.
Meskipun dari perhitungan yang dilakukan polisi telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 175 juta.
Hanya karena prosedur, penentuan kerugian negara melalui auditor, Polres Lamongan pun meminta bantuan auditor BPKP.
Baru sekitar dua bulan yang lalu, auditor BPKP turun ke Lamongan untuk melakukan audit atas temuan penyidik Polres Lamongan tersebut.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut. Polisi belum juga mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor pemerintah tersebut.
“Lho sampai sekarang belum turun juga hasil audit BPKP itu,” ujar Midyahwan.
Beberapa kali, penyidik menanyakan hasil audit tersebut. Jawaban yang diterima diminta untuk sabar menunggu.
Alasannya, karena banyak tugas dengan kasus serupa yang ditangani BPKP. (st36/idl/bet)
Labels:
hukum
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !