Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » 30 JPU Keroyok Kasus Bentrok Lamongan

30 JPU Keroyok Kasus Bentrok Lamongan

Written By Unknown on Friday, October 11, 2013 | 9:51 PM

Anggota FPI Lamongan yang jadi tersangka bentrok bakal menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto: ian)

SURABAYA - Proses persidangan terhadap 10 pelaku bentrokan FPI vs warga Lamongan disikapi serius kejaksaan. Itu terbukti ketika jaksa menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus untuk menangani perkara ini.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamongan, Marthin Pattipeilohy menjelaskan, tiga kejaksaan akan menangani perkara ini, yakni Kejari Lamongan, Kejari Surabaya, dan Kejati Jatim.

"JPU yang banyak menangani memang dari Lamongan dan Surabaya," jelasnya kepada wartawan di Kejari Surabaya, Jumat (11/10/2013).

Diuraikan, ada 10 pelaku yang dibawa ke Kejari Surabaya. Dari 10 pelaku, tiga orang adalah FPI Lamongan dan sisanya dari warga. Kemudian, dari 10 pelaku itu, pihaknya membaginya menjadi 6 berkas dakwaan.

"Memang dibuat terpisah, karena jeratan pasal juga berbeda-beda. Ada yang kena jeratan UU Darurat No 12/1951 karena membawa senjata tajam," paparnya.

Untuk tiap berkas, ada dua JPU yang menangani. Ini juga berlaku pada JPU Kejari Surabaya, sehingga ada 24 JPU dari Lamongan dan Surabaya. Ditambah 6 JPU dari Kejati Jatim, maka total ada 30 jaksa yang akan bersidang. "Peran mereka berbeda, makanya dijadikan 6 berkas," ujarnya.

Untuk diketahui, kronologi bentrok anggota FPI Lamongan di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Senin (12/8/2013) lalu itu dipicu oleh penganiayaan yang dilakukan anggota FPI pada 8 Agustus 2013 lalu.

Saat itu, Zaenuri alias Zen, Viki dan Gondok yang merupakan anggota FPI menganiaya Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di rental play station milik Eko di Gow, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Ketiga korban mengalami luka bacok dan lebam-lebam akibat tendangan di tubuh mereka. Polres Lamongan kemudian menetapkan Zen, Viki, dan Gondok sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP.

Tak sampai disitu, kerusuhan berlanjut saat seorang warga Blimbing, Paciran, bernama Raden, 35 tahun, bersama 20 orang rekannya melakukan aksi pembalasan. Mereka mencari Zen. Karena tidak bertemu, mereka pun menganiaya Riyan, 20 tahun, dan istri Zen, Sundari, 30 tahun. Akibatnya, Sundari terluka di tangan kiri karena luka bacok dan Riyan mengalami luka bacok di kepala.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua orang, yaitu Raden, yang belakangan diketahui bernama Slamet Badiono, dan Said, 16 tahun.

Peristiwa di rumah Zen memancing emosi kelompok FPI yang dipimpin Umar Faruk. Dia bersama 42 orang anggota lainnya pada Senin, 12 Agustus 2013 pukul 01.00 WIB mencari penganiaya Sundari dengan menuju rumah Muklis di Dusun Denhok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.

Para pelaku merusak kaca rumah, TV, dan enam sepeda motor dirusak, Selanjutnya, para pelaku bergeser ke Jalan Daendels, Paciran, tepatnya di depan dealer Suzuki. Di sana mereka melakukan sweeping dan menganiaya dengan membacok Hamzah Soleh, 18 tahun. Punggung korban mengalami luka bacok, bahkan telinga kirinya juga terluka hingga hampir putus. Selain itu, dua unit sepeda motor terbakar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, di antaranya sembilan pedang samurai, 10 parang, empat celurit, empat sangkut, delapan pisau, sebuah bethel, dua besi batangan, lima batang balok kayu, sebuah pipa plastik, dan empat badik. Sedangkan di lokasi kejadian, polisi mendapati barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang rusak dan dua unit sepeda motor terbakar.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika