Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Tiga Tahun Kabur, Terpidana Korupsi Ditangkap

Tiga Tahun Kabur, Terpidana Korupsi Ditangkap

Written By Unknown on Tuesday, September 3, 2013 | 10:31 AM


LAMONGAN-Dalam perjalanan pulang dan belum sempat menginjakkan kakinya di rumah, Makid (43) warga Dusun Banjaran Desa Turi Kecamatan Maduran, satu dari dua tersangka korupsi proyek  Water  Sanitation for Low Income Communities (WISLIC) senilai Rp 279 juta yang menjadi DPO sejak tiga tahun lalu ditangkap petugas Kejaksaan Negeri, Parno dibantu Kanit Resintel Polsek Maduran, Aiptu Amin, Selasa (03/09/2013)

Makid, bendahara proyek bersama Tim Kerja Masyarakat (TKM), Ngasuwi Kasi Trantib Kecamatan Maduran   adalah dua tersangka korupsi dana proyek WISLIC di Banjaran.  Dari hasil pemeriksaan petugas Kejaksaan Negeri ditemukan kerugian negara sebesar Rp 52 juta dari nilai proyek Rp 279 juta pada 2006.

Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut hingga menjalani sidang. Keduanya divonis mejelis hakim PN Lamongan masing-masing setahun penjarara pada 2008.  Namun mereka banding ke PT dan  oleh PT ditetapkan vonisnya selama satu tahun.

Vonis PN Lamongan dan PT kala itu, tetap dianggap memperberat kedua tersangka. Kembali mereka melakukan upaya hukum untuk kasasi ke MA.

Pada 2010 kasasi kedua tersangka ditolak  dan MA menetapkan keputusan hukuman kurungan selama satu tahun.

Keputusan MA itu tidak membuat  Makid mau menjalani hukuman namun ia memilih kabur ke Kalimantan meninggalkan kampung kelahirannya menghindari upaya Kejaksaan Negeri yang hendek mengeksekusinya.

”Selama ini saya bekerja di Kalimantan,”ungkap tersangka kepada Surya saat digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (03/09/2013).

Ia pulang kampung bermaksud hendak menjenguk keluarganya yang ditinggalkannya selama tiga tahun. Namun hanya kurang beberapa langkah terpidana menginjakkan kakinya di rumahnya. Dua petugas dari Kejaksaan Negeri  dan  Kanit Resintel, Aiptu Amin menangkapnya.

Menurut Kasi Pidsus, Joko Prawoto, Kejaksaan memang sejak lama memantu dan mencari tahu keberadaan terpidana. Dan informasi jika terpidana hendak  pulang ke desa telah diterima Kejaksaan. Dan petugas dengan mudah menangkan terpidana saat dalam perjalanan, tepatnya di Ketawang Karanggeneng pukul 07.00 WIB.

Hanya beberapa saat tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan untuk menandatangani berkas yang ada, Makid langsung digiring ke LP di jalan Sumargo. Tersangka dijerat pasal 2 jo 8 ayat 1 huruf b UU nomor 31/ 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ngasuwi juga belum bisa dieksekusi karena sejak  proses banding hingga kasasi, tersangka sakit karena penyakit komplikasi yang menyerang tubuh  Ngasuwi.”Sakitnya parah dan komplikasi. Akan dieksekusi kalau secara medis bisa dilakukan,”kata Kasi Pindus, Djoko Prawoto.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika