Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana Jasmas, sekitar 30 persen dari nilai total 2 miliar atau masing-masing Rp 500 juta kepada 4 kelompok masyarakat.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lamongan sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, mereka adalah Haris Udin Auda (Ajudan Wakil Bupati Amar Saifudin) dan Mudlofar Subagiyo salah satu pengurus DPD PAN Lamongan, keduanya saat ini masih belum dijebloskan ke penjarah.
"Empat saksi yang kita undang kemarin, mereka kompak datang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik, hingga pukul 16.00 pemeriksaan ini belum selesai," kata Arfan Halim Kasiintel Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk menambah kelengkapan pemberkasan terkait kasus jasmas.Setelah berkas nantinya telah dinyatakan sempurna. Maka, akan diajukan ke pengadilan tipikor, untuk disidangkan.
Sementara itu, kedua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dari pengakuan Pokmas mengetahui persis kemana aliran dana dari hasil potongan sejumlah 30 persen tersebut mengalir.
Sekedar diketahui, peningkatan status dalam pemeriksaan penyelidikan ke penyidikan ditetapkan oleh Kejari pada 7 Mei lalu, dan pada 6 Juni keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri mencuat kepermukaan, setelah ada pengakuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengaku kalau bantuan dana Jasmas tahun 2012 dari seseorang anggota DPRD Propinsi Jawa Timur, diduga dipotong sampai 30 persen dari nilai bantuan masing-masing Rp 500 juta kepada 4 kelompok masyarakat dari total keseluruhan yang memperoleh sebanyak 294 Pokmas.
Ke empat pokmas tersebut mendapatkan dana itu, setelah mendapatkan rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Propinsi melalui mantan anggota DPRD Propinsi tahun 2010 asal Lamongan. Terhadap kedua tersangka ini pihak kejaksaan sementara dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !