Atribut dan reklame tersebut diturunkan diberbagai lokasi dan jalan protokol di kota Lamongan, dalam razia oleh jajaran Satpol PP Lamongan Selasa (10/9).
Dari atribut yang diamankan tersebut, sebagian besar spanduk dan banner terdiri dari unsur partai politik, pendidikan, kesehatan, bank, dunia usaha, dan spanduk milik beberapa unsur pemerintahan.
Spanduk dan sejenisnya yang berhasil ditertibkan adalah, sebanyak 8 buah baliho, 4 buah umbul-umbul dan 44 buah spanduk. Atribut dan reklame tersebut, saat ini tengah diamankan di kantor Satpol PP, sebagai barang bukti, dan penertiban kembali akan dilaksanakan oleh Pol PP secara kontiyu, karena disinylir masih cukup banyak keberadaan atribut dan reklame, serta baliho yang tidak memiliki ijin.
"Yang melanggar tetap kami tertibkan, apalagi tidak sedikit atribut dan reklame yang kami turunkan keberadaanya tanpa ijin, dan ada yang massa ijinya sudah tidak berlaku," kata Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kunjali Kasi Kasi Penyidikan dan Penindakan.
Ia menambahkan, baliho dan spanduk serta banner tersebut diturunkan, kebanyakan karena sudah kadaluarsa, penempatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Perbup No 10 Tahun 2013, tentang tata cara penyelenggaraan pemasangan reklame, dan sebagian dari spanduk yang diamankan tersebut juga ada yang bodong tanpa disertai ijin.
"Kami tidak membeda-bedakan spanduk yang terpasang, kalau melanggar pasti kita tertibkan, karena yang kita lakukan ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Dalam penertiban kali ini tambahnya, petugas Satpol PP tidak sembarang melakukan penertiban, karena mereka bekerja karena ada surat printah jelas. Ketegasaan ini lanjutnya disampaikan, agar masyarakat tidak selalu mencurigai Satpol PP bekerja tanpa dasar apalagi surat tugas.
"Satpol PP bertugas dalam penertiban selalu ada surat tugas, ini saya sampaikan, agar tudingan dari masyarakat yang menganggap Satpol PP bekerja dan bertindak selama ini terkadang tidak dibekali suratb tugas," kata Kunjali mengklarifikasi. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !