ilustrasi
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan 24 botol minuman keras (miras), dan sejumlah pemilik warung, dan mereka dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk selanjutnya akan diproses ke Pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Razia dilakukan dengan mendatangi warung-warung diterminal bus Lamongan, di tempat ini petugas mengamankan pula empat orang wanita yang terdiri dari seorang pemilik warung dan tiga orang wanita pelayan.
"Untuk miras dan pemilik warung kita amankan dan kita ajukan untuk selanjutnya menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yakni tipiring," kata Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati.
Pemilik warung yang terkena razia ini lanjut Tony, akan kenakan sanksi sesuai degan pelanggaran terhadap Perda No 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Peredaran Miras.
Dikatakan olehnya, 24 botol miras tersebut terdiri dari 14 miras jenis bir putih, dan 10 bir hitam tersebut, diperoleh setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung didalam terminal bus Lamongan yang kerap dijadikan pesta miras .
Sementara itu, dari data yang dimiliki oleh satpol PP menyebutkan, kalau pemilik warung di terminal yang diketahui bernama Eva teryata sudah berulang kali diamankan petugas terjaring operasi serupa namun tetap membandel.
"Kita sudah lakukan pembinaan berulang kali tetapi yang bersangkutan tetap membandel maka warungnya akan kita segel," tegasnya. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !