LAMONGAN - Setelah sekian lama kejaksaan negeri
Lamongan menunggu hasil audit dari BPKP, terkait dengan Kasus dugaan
Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan akhirnya menuai hasil.
BPK telah merespon hasil ekspose dan penentuan tersangka dari Kejaksaan
Negeri Lamongan, bahkan BPKP meminta kepada kejari untuk melengkapi
data pendukung penyidikan yang telah dilakukan selama ini.
"Untuk kasus Perdin BPKP sudah merespon dengan ekspose yang kita
lakukan beberapa bulan yang lalu, dan saat ini kami di Kejari tengah
menyiapkan data pendukung hasil temuan dalam pemeriksaan selama ini,"
ujar M Arfan Halim Kasi Intel Kejari Senin (9/9).
Saat disinggung data pendukung yang mana, pria ini enggan menyebutkan,
yang jelas menurutnya data pendukung yang diminta oleh BPKP sudah ada
dan siap untuk disampaikan ke BPKP.
"Untuk data pendukung seperti yang diminta kita sudah ada, dan data
tersebut cukup banyak hingga ratusan bahkan sampai ribuan foto copy,"
katanya.
Data tersebut dibutuhkan menurutnya, untuk memastikan bahwa apa yang
sudah dilakukan oleh Kejari selama ini sudah sesuai dengan ketentuan
yang ada. "Saya kira data ini hanya untuk memastikan saja kalau kasus
Perdin terdapat kerugian uang negara, dan BPKP sudah mempunyai data itu,
dan data yang kita sampaikan nanti hanya untuk menguatkan," ungkapnya.
Dengan diresponnya ekspose oleh BPKP kata Arfan, besar kemungkinan
tersangka dalam kasus Perdin akan terus bertambah. "Logikanya seperti
itu kalau ekspose sudah diterima besar kemungkinan tersangka bisa
ditambah," terangnya.
Sekedar diketahui Kejaksaan Negeri Lamongan dalam kasus Perdin DPRD ini
telah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Abd Munir mantan Sekwan,
Antok PPTK, dan Muniroh pihak ketiga. Dari ketiga tersangka yang sudah
ditetapkan, besar kemungkinan tersangkannya akan bertambah.
Sementara kasus ini mencuat, kala itu Kejari awalnya membidik adanya
pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD yang dinilai telah terjadi
pelanggaran maturan. Ditengah perjalanan, akhirnya ada laporan kalau
uang kelebihan anggaran kunjungan kerja luar oleh dewan tidak
dikembalikan dan terjadi dugaan korupsi uang Rp 311 juta dengan total
anggaran Rp 4,2 M, yang menyertakan 44 pejabat, dan juga 27 camat se
Lamongan.
Akhirnya Kejaksaan fokus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini,
hingga memanggil semua dewan, beserta semua pejabat dan camat untuk
dimintai keterangan.Sadar tengah dibidik oleh kejaksaan tersebut,
buru-buru anggota DPRD kembali mengembalikan uang perjalanan dinas 900
juta, namun yang dikembalikan ini adalah uang perjalanan dinas dalam ke
kecamatan-kecamatan setiap anggota dewan mengembalikan uang Rp 18
juta/tahun.
Dari pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tersebut, Kejaksaan
nampaknya sudah mengantongi tersangka. Hanya Kejaksaan masih enggan
menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini, namun sejumlah informasi
beredar kalau calon tersangka yang akan ditetapkan nanti berasal dari
sekretariat DPRD dan juga terdapat anggota DPRD, untuk memenuhi rasa
keadilan. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !