Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » PKNU Tuding Pemkab Sengaja Hambat PAW PKNU

PKNU Tuding Pemkab Sengaja Hambat PAW PKNU

Written By Unknown on Monday, September 9, 2013 | 9:24 PM


LAMONGAN-Proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) DPRD Lamongan asal PKNU Lamongan terus menghangat. Bahkan, kali ini PKNU menuding Pemkab Lamongan menghambat proses tersebut.

Alasannya, pemkab yang seharusnya hanya bertindak sebagai perantara untuk mengirim surat permohonan PAW kepada gubenur dari DPRD, hingga kini belum dijalankan.

Ini terungkap saat PKNU diundang DPRD untuk rapat koordinasi tindak lanjut PAW anggota DPRD Lamongan pasca putusan mahkamah konstitusi di DPRD Lamongan, Senin  (9/9/2013).

Turut hadir, Ketua KPU Khoirul Huda dan perwakilan pemkab yang dihadiri  Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Pihak DPRD dan KPU dalam rapat tersebut menyatakan sudah lepas tanggungjawab. Karena prosedur proses permohonan PAW sudah mereka lakukan. Terakhir, Ketua DPRD Makin Abbas mengajukan surat permohonan PAW kepada gubernur. Surat tersebut dikirim melalui bupati, karena aturannya yang mengatur memang demikian.

"Kalau ketua DPRD dan KPU sudah menyatakan demikian dalam rapat tadi, dan ternyata belum juga dikirim ke gubernur, berarti ada kesengajaan untuk menghambat pangajuan kita," tegas Ketua DPC PKNU Lamongan, Suisno, Senin.

Suisno lebih jauh menjelaskan, ketika dia menanyakan kepada pihak pemkab alasannya partai yang dipimpinya diminta untuk tidak menyertakan alasan permohonan PAW dengan menyertakan pernyataan pengunduran diri dari tiga anggota PKNU yang akan di PAW. Masing-masing Anshori, Abdussomad dan Moh. Amir.

Hal ini oleh Suisno dinilai pemkab sudah terlampau jauh mencampuri urusan internal partai. Padahal, pemkab dalam permasalahan ini tidak memiliki kewenangan menilai. Pemkab hanya sebagai perantara untuk menlanjutkan surat dari DPRD terkait permohonan PAW tersebut.

"Kita tetap sabar. Kita anggap mulai hari ini (kemarin, red) surat yang seharusnya dikirim ke gubernur itu baru berlaku. Tapi, setelah seminggu tidak ada kabar, kita tentu tidak akan tinggal diam. Kita akan menempuh jalur hukum," imbuhnya.

Untuk menegaskan ancamannya itu, Suisno yang juga dikenal sebagai pengacara ini menyebutkan dasar hukumnya. Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang susduk DPRD, DPRD Tk I dan pusat, khsusunya pasal 388 menyebutkan bahwa surat permohonan itu paling lambat harus dikirim selama tujuh hari setelah surat dari dewan dikirim kepada bupati.

"Bupati seharusnya tinggal mengirim saja. Soal nanti diterima atau tidak urusan nanti. Apalagi jika bupati segera mengirim surat itu, kan sudah tidak terbebani apapun, '' tandas Suisno.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Lamongan, M. Farikh kepada wartawan mengatakan pemkab tidak ada niat untuk menghambat PAW tersebut. Pemkab hanya menyarankan kepada PKNU untuk tidak memasukkan alasan pada pernohonan PAW tersebut dengan mencantumkan poin pengunduran diri anggotanya itu.

''Mengapa demikian saran kami, karena kita sudah melakukan konsultasi dengan pihak provinsi, bahwa selayaknya hal itu memang tidak disertakan. Tapi, kalau mereka tetap tidak mau merubah kita juga tidak bisa melarang, ''ungkapnya.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika