Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Empat Ketua Komisi DPRD Tersangka Korupsi Dana Perdin

Empat Ketua Komisi DPRD Tersangka Korupsi Dana Perdin

Written By Unknown on Monday, September 23, 2013 | 4:15 AM


LAMONGAN -  Setelah tiga orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas 2012 sebesar Rp 4,8 miliar. Kini kejari kembali menyeret empat Ketua Komisi A, B, C dan D DPRD Lamongan sebagai tersangka baru.

“Memang kami sudah menetapkan empat tersangka tambahan terkait korupsi dana perjalanan dinas. Masing –masing ketua komisi yang ada,”tegas Kasi Intel Arfan Halim kepada Surya,  Senin (23/09/2013).

Penetapan  terjadap empat tersanga itu menurutnya dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, Sekwan Abdul Munir, PPTK Rivianto dan Muniroh pemilik travel yang selama ini sudah bekerja sama dengan DPRD Lamongan.

Dari keterangan tiga tersangka dan didukung dengan dua alat bukti yang cukup, keempat Ketua Komisi diantaranya, Ketua Komisi A, Jimmy Hariyanto dari FPG, Ketua Komisi B, Nipbianto dari FPDIP, Ketua Komisi C, Soetradjo Syafii FPKB dan Mantan Ketua Komisi D, Sulaiman yang kini pindah ke partai PPP.

Terkait kerugiannya.  riilnya pihak kejari masih harus menunggu dati BPKP.”Sampai saat ini kami masih terus koordinasi dengan BPKP,”ungkap Arfan.

Sementara menurut perkiraan kejari, kerugian yang ditimbulkan dari ulah para tersangka ini mencapai diatas Rp 1 miliar. Tapi itu perkiraan dari kejaksaan itu tidak boleh dibuat pijakan untuk menentuka kerugian sebelum yang berwenag dari BPKP.

Empat tersangka ini bukan hanya terduga karena jabatannya, tapi mereka ikut menikmati kucuran dana perjalanan dinas. Apakah masih berkembang lagi tersangkanya ? Arfan secara diplomatis menjawab bisa saja berkembang dari anggota lainnya sampai ke empat unsure pimpinan dewan.

”Tapi semua itu tergantung perkembangan penyidikan  dan pengakuan keempat tersangka,”ungkapnya.

Arfan memastikan, kalau empat tersangka bisa membuktikan keterangannya jika ada anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan dewan yang menikmati uang korupsi dana perjalanan dinas  selain dirinya tentu kejaksaan akan menentukan  mereka masuk sebagai tersangka.

Para tersangka ini dijerat  Undang Undang Korupsi pasal 2, 3 sementara Pasal 11 dan 12 jo 55.  Sementara data lain yang diperoleh Surya menunjukkan, dari hasil penyidikan kejari ditemukan modusnya, Ketua Komisi langsung menerima uang anggaran dan melakukan kerjasama dengan pihak travel milik Muniroh asal Gresik.

Pihak travel memark up dana akomodasi an transportasi , diantaranya penginapan hotel dan tiket pesawat.

Semisal kamar hotel dalam anggaran yang semestinya  satu kamar untuk satu orang ternyata dipakai untuk dua orang dengan LPJ dipalsukan. Sedangkan tiket pesawat saat dicek di manivesnya,  ada yang muncul ada yang tidak.

Bahkan ada juga yang manivesnya bukan anggota DPRD. Untuk hotel, standarnya  bintang empat, tapi  yang disewa hotel  dibawahnya. Sedangkan dari hasil LPJ yang berhasil dilacak kejari, uang  hasil mark up itu dinikmati keempat Ketua Komisi di DPRD.

Sampai saat ini keempat Ketua Komisi yang statusnya sebagai tersangka dalam Sp Dik nomor 04, 04, 05, 06 dan 07  dalam Sp dik terpisah…  /0.5.35/fd.1/09/2013 belum ditahan pihak kejaksaan. Mereka akan dimintai keterangan secara maraton dan ada kemungkinan mereka akan dijebloskan ke dalam tahanan hingga masa proses persidangan.

Arfan belum memastikan kapan keempat tersangka ini akan dimintai keterangan. Sebelumnya, Saat penyelidikan tiga tersangka sebelumnya keempat tersangka ini pernah dimintai keterangan.

Sekedar diketahui, sebelumnya kejari telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD, diantaranya, Abdul Munir, Sekwan, Rivinato, PPTK dan pemilik travel, Muniroh. Dari pengembangan ketiga tersangka itu kemudian bisa menyeret empat Ketua Komisi.

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Satwika Rumeksa
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika