"Selama kurun waktu dua minggu sejak 2 -16 september kami dijajaran kepolisian Polres Lamongan sudah menangkap 12 pelaku judi berbagai macam arena judi," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Hasran dalam rilisnya Selasa (17/9).
Para pelaku itu lanjut Hasran, empat diantaranya ditangkap oleh jajaran Polres Lamongan, dilokasi parkiran truk Desa kemantren Kec Paciran. Dalam pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan 3 set kartu remi, uang senilai Rp 330 ribu, 7 lembar karton, dan 2 lembar plastic untuk alas.
Dan sisanya sebanyak 8 orang ditangkap oleh Polsek Kota di salah satu warung milik saudari Raki di Dusun Sempuh Desa Kebet Kec Lamongan. Dalam pengrebekan ini petugas berhasil mengamakan barang bukti 2 set remi, 1 lembar tikar pandan, dan uang senilai Rp 834 ribu. "Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres,"terganya.
Terhadap jenis penyakit masyarakat ini Hasran dalam kesempatan itu menegaskan, kalau jajaran kepolisian Polres Lamongan tidak akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan judi.
"Polres Lamongan bersama dengan jajarannya tidak akan pernah berhenti melakukan giat pemberantasan penyakit masyarakat mulai dari judi, miras dan sejenisnya," tegasnya. jr
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !