LAMONGAN – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mobil dinas untuk mudik atau kepentintan Hari Raya Idul Fitri. Ternyata di Lamongan itu nampaknya tidak berlaku.
Mobil dinas berpelat merah, baik yang menjadi iinventaris pejabat eksekutif maupun legislatif bebas dibawa pulang dan dipakai untuk berlebaran.
Dalam dua hari ini, terlihat sejumlah kendaraan pelat merah S ….. JP itu lalu lalang melintas di sejumlah jalan di wilayah Lamongan.
Bahkan ada diantaranya yang diganti dengan pelat hitam. Nomor dan abjadnya sama, namun dasar pelat berganti hitam palsu.
Kenyataan ini tentu berbeda dengan apa yang diterapkan Pemkot Surabaya, Mojokerto, Malang dan beberapa kabupaten lainnya. Sejak adanya larangan mobdin dibawa pulang untuk kepentintan Idul Fitri oleh KPK, praktis sejumlah penyelenggara negara itu ‘mengharamkan’ mobdin dipakai pejabat selama lebaran.
Dan semua kendaraan harus diparkir di kantor pemkab, maupun pemkot. Sementara di pelataran kantor Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD nampak melompong dan tidak ada mobil inventaris para pejabat yang diparkir.
Pada Jumat (2/08/2013) Surya pernah konfirmasi Sekkab Yuhronur Efendi dan Plt Sekwan, Sulastri. Pada prinsipya mereka sangat mendukung imbauan KPK. Bahkan saat itu Sekkab sudah memerintahkan Inspektorat untuk membuat surat edaran.
Namun belum bisa ditandatangani karena saat itu masih mencari edaran dari KPK belum berhasil dimiliki.”Suratnya sudah ada, tapi saya suruh cari dasarnya edaran dari KPK belum ada,”kata Yuhronur Efendi.
Lantaran belum adanya dasar dan surat edaran dari pemkab ke pejabat pemakai kendaraan berpelat merah itu, akhirnya kini kenyataannya para pejabat dan juga wakil rakyat tetap memanfaatkan mobdin untuk liburan Hari Raya Idul Fitri.
Gubernur Jatim Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
"Kami
melarang semua mobil dinas dipakai untuk pegawai berangkat mudik.
Apapun alasannya dan larangan sudah diberikan," ujar Gubernur Jawa
Timur, Soekarwo kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan
Surabaya, Jumat (2/8).
Soekarwo menerangkan, larangan tersebut sesuai aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan. "Aturan KPK sudah jelas bahwa melarang mobil dinas dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggarnya. Namun, Pakde Karwo optimistis pegawainya akan menjalankan aturan dan tidak ada yang melanggar.
"Sudah saya perintahkan inspektorat untuk mengawasinya. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai surat peringatan hingga teguran keras," kata Pakde Karwo.
Pada Idul Fitri 1434 Hijriah ini, muncul larangan dari KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa penggunaan mobil dinas masuk sebagai kategori korupsi. Menilik aturan itu, Pemprov menegaskan pelarangan penggunaannya. "Mobil plat merah tidak boleh dibawa mudik, apalagi jika mobil itu diganti pelat hitam. Inspektorat akan mengawasinya," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf juga mengaku memperhatikan imbauan tersebut. Meski Lebaran tahun lalu PNS masih diperbolehkan menggunakan pelat merah maka otomatis tidak berlaku tahun ini. "Kalau itu memang pelarangan maka kami tidak akan melawan dan pasti mengindahkan imbauan KPK," kata wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Soekarwo menerangkan, larangan tersebut sesuai aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan. "Aturan KPK sudah jelas bahwa melarang mobil dinas dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggarnya. Namun, Pakde Karwo optimistis pegawainya akan menjalankan aturan dan tidak ada yang melanggar.
"Sudah saya perintahkan inspektorat untuk mengawasinya. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai surat peringatan hingga teguran keras," kata Pakde Karwo.
Pada Idul Fitri 1434 Hijriah ini, muncul larangan dari KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa penggunaan mobil dinas masuk sebagai kategori korupsi. Menilik aturan itu, Pemprov menegaskan pelarangan penggunaannya. "Mobil plat merah tidak boleh dibawa mudik, apalagi jika mobil itu diganti pelat hitam. Inspektorat akan mengawasinya," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf juga mengaku memperhatikan imbauan tersebut. Meski Lebaran tahun lalu PNS masih diperbolehkan menggunakan pelat merah maka otomatis tidak berlaku tahun ini. "Kalau itu memang pelarangan maka kami tidak akan melawan dan pasti mengindahkan imbauan KPK," kata wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Redaktur : Karta Raharja Ucu |
Sumber : Antara |
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !