Kalapas Lamongan Usulkan 107 Napi Dapatkan Remisi Khusus
Written By Unknown on Tuesday, August 6, 2013 | 6:39 AM
LAMONGAN - Sebanyak 107 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lamongan diusulkan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.
”Kita sudah mengusulkan permintaan remisi khusus yakni Hari Raya Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Kalapas Lamongan, Slamet Supartono kepada Surya, Selasa (06/08/2013).
Usulan ini merupakan remisi khusus yang hanya berlaku untuk peringatan hari - hari besar keagamaan. Kalau remisi umum hanya berlaku pada setiap HUT Kemerdekaan RI
"Kita tinggal menunggu berapa yang akan dikabulkan,” katanya. Biasanya semua usulan bisa dikabulkan asalkan selama menunggu keputusan yang bersangkutan tidak memicu masalah. Dan ada kemungkin Rabu,(7/8) data napi yang dapat remisi khusus akan diterima LP.
Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidana kasus tindak pidana umum atau konvensional,seperti pencurian, dan kasus terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tapi remisi yang diterima antara 15 sampai dua bulan. Dan hanya ada 3 napi yang bebas murni pada Hari Raya Idul Fitri besuk. Sedang sisanya akan mendapatkan remisi berupa
pengurangan masa tahanan sebagian yang bervariasi untuk masing-masing narapidana antara 15 hari hingga dua bulan.
Yang diusulkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para napi untuk bisa mendapatkan remisi pengurangan tahanan. Diantaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, tidak melanggar aturan Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan dengan baik.
”Kalau yang kelakuannya jelek jelas tidak bisa diusulkan,” kata Slamet Supartono.
Labels:
Peristiwa
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !