Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Jual Arak, Panitera Pengganti PN Lamongan Diamankan

Jual Arak, Panitera Pengganti PN Lamongan Diamankan

Written By Unknown on Tuesday, August 20, 2013 | 9:56 PM


Lima tersangka penjual miras jenis arak, satu diantaranya PNS, Panitera Penggani PN Lamongan saat diamankan polisi dan didata Kasat reskrim AKP Hasran, Senin





LAMONGAN-Pengaruh minuman beralkohol membuat Agung Laksono (23) warga Lingkungan Sidorukun, Kelurahan Sidoharjo Lamongan menggugah kembali gerakan spontanitas petugas untuk merazia miras di lingkungan kota, Senin (19/08/2018).

Naasnya, satu di antara lima penjual miras yang diamankan polisi  adalah Dwi Irianto (51) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Panitera Pengganti PN Lamongan.

PNS yang setiap hari berkantor di jalan Veteran ini diamankan berikut barang bukti arak dalam sejumlah kemasan bekas botol air mineral, menyusul empat tersangka Tipiring lainnya, Achmad Chandik (75)  di lokasi jalan Suwoko,  Sudarmaji (58) Sukoadadi,  Soni (30)  Kelurahan Sukomulyo,  Nyamin (40)  warga jalan Pahlawan Kecamatan Lamongan.

Kelima tersangka penjual miras beralkohol tinggi yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana ringan (Tipring) langsung digelandang ke Polres berikut ratusan liter arak yang terdapat dalam sejumlah botol bekas air mineral dan juga jerigen.

”Ada kalau tujuh ratus  liter miras jenis arak yang berhasil diamankan dari tangan mereka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hasran, Senin (19/08/2018) siang.

Sementara penanganan  proses hukumnya diserahkan di Sat Sabhara untuk diproses hukum sebagai pelaku Tipiring di PN. Tak hanya empat tersangka, sang Panitera Pengganti, Dwi Irianto warga HOS Cokroaminoto 1 nomor 22 Kelurahan Sukorejo. juga diproses hukum  sama dengan keempat lainnya.

Sementara Hasran belum tahu pasti kapan proses sidang tipiring akan dilaksanakan.  Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pasal 7 nomor 14 tahun 2003 tentang ketentuan peredaran miras dan perda yang berlaku.

Dwi Irianto, PNS  tersangka penjual miras saat ditanya kenapa ia sampai ikut-ikutan menjual Miras. Tidak memberikan jawaban apapun, dan ia hanya tersenyum.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika