Kapolres AKBP Solehan dan Wakapolres Kompol Yudhistira Midyahwan menunjukkan rubian pil dan jamu dakam kemasan yang berhasil dibongkar dan diamankan petugas.
LAMONGAN – Reskoba Polres Lamongan berhasil menggulung home industry jamu dan obat – obatan olahan dengan bahan – hahan utama obatan – obatan daftar G. Sebanyak 133.124 butir dan 5.354 dalam bentuk kemasan siap edar diamankan dari rumah produsen, H Sukri bin Dasiman di Dusun Demek Desa Yungyang Kecamatan Modo, Rabu (17/7) dini hari.
Dan ternyata, industri rumahan obat – obatan illegal ini sudah berlangsung sepuluh tahun. Peredarannya ke luar kabupaten, diantaranya, Bojonegoro, Jombang, Lamongan, Tuban, Mojokerto wilayah Jawa Tengah.
Terungkapnya industri obat – obatan dan juga kemasan jamu ini saat Wandi bin Taji, seorang pemasaran saat hendak mengambil racikan obat – obatan daftar G ke rumah H Sukri.”Dia kita tangkap saat melintas di Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring dan kemudian dikembangkan siapa produsennya,”ungkap Kapolres AKBP Solehan, Rabu (17/7/2013).
Dan Wandi yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Win nopol L 2892 QL itu dihadang dan digeledah barang – barang bawannya di dalam tas besar berbentuk rangsel yang diletakkan di kanan – kiri joknya itu didapati ribuan jenis obat – obatan daftar G yang sudah diracik.
Obat- obatan racikan industri rumahan dari tangan H Sukri itu bahkan dikemas sesuai keperuntukan obat itu dalam berbagai bungkus plastik dan kertas yang sudah disablon dan secara kasat mata menyerupai obat – obatan produksi pabrikan yang legal.
“Kalau itu dikonsumsi tanpa petunjuk akan membahayakan kesehatan, sebab si produsennya tidak mempunyai keahlian farmasi atau kesehatan apapun,” tambah Solehan.
Wandi mengaku semua obat – obatan itu didapatkan dari seorang produsen yang ada di wilayah Modo. Pelaku langsung dikeler ke rumah H Sukri, yang disebut pelaku tempatnya industri obatan – obatan rumahan illegal. Diluar dugaan, petugas berhasil mengamankan ribuan obat – obatan racikan yang sudah dikemas. Termasuk bentuk jamu kemasan dan serbuknya.
H Sukri juga melengkapi usahanya dengan peralatan sederhana untuk mengemas semua obat olahannya. Dan hingga larut pagi petugas menggeledah semua obat dan peralatan yang ada. Petugas juga mengamankan tiga karyawan yang bertugas mengemas, diantaranya Suci (20), Maria Ulfa (21) dan Nurul (14).
Sementara Wandi dan H Sukri malam itu juga digelandang ke polres untuk dimintai keterangan. H Sukri ditemui Surya mengungkapkan, usahanya itu sudah ditekuni sudah berjalan selama sepuluh tahun. Ia menolak jika dikatakan memalsukan obat – obatan. Sebab menurutnya, ia bukan mengolah atau memprodusen obat. Tapi, hanya sekedar mengemas obat – obatan yang dibelinya dari toko obat dan apotik.
”Obatnya itu jelas kok. Dan bukan buatan sendiri, saya tinggal mangemas dan membagi dalam kantong plastik atau kertas kemasan sesuai keperuntukkan dan harganya,” kilah Sukri.
Kalau serbuk jamu? Itupun dibelinya dari toko jamu di Surabaya. Kemudian serbuk jamu itu dikemas menyesuaikan harga. Soal kemasan yang sudah disablon, Sukri mengaku ia pesan dari sejumlah sales yang menjadi langganannya.
Apapun alasannya, kini H Sukri dan Wandi, keduanya dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)dan (3) UUnomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !