Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Atribut Kampanye Ditertibkan, Panwaslukab Dipolisikan

Atribut Kampanye Ditertibkan, Panwaslukab Dipolisikan

Written By Unknown on Tuesday, July 23, 2013 | 2:59 AM



LAMONGAN - Buntut dilakukannya penertiban sejumlah atribut dan alat peraga pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lamongan, empat parpol yang terdiri dari PKB, PDIP, PAN dan PKS resmi melaporkan Panwaslukab ke Polres Selasa (23/7).

Laporan setebal 4 lembar tersebut disampaikan oleh perwakilan partai politik, masing-masing M Saifuddin Zuhri (PKB) Narto Widodo, Nibianto (PDIP) dan Rizi (PAN), dengan tudingan Panwaslukab telah merusak, mengambil dan menghilangkan alat sosialisasi dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu(20/7) lalu.

Laporan sendiri diserahkan langsung diruangan Kapolres AKBP Solehan, melalui bagian administrasi. Para pelapor ini mendapatkan surat terima laporan pengaduan, belum mendapatkan nomor regristasi, karena kebetulan Kapolres tidak ada diruangan.

Juru bicara empat parpol Narto Widodo kepada wartawan mengatakan, sikap empat parpol melaporkan Panwaslukab adalah, karena bagian dari penyelenggara pemilu tersebut telah menabrak dan menyalahi UU No 8 Tahun 2012 pasal 83 ayat (1) tentang pemilihan umum DPR/DPRD.

Dalam ketentuan pasal itu lanjut Narto membenarkan parpol peserta pemilu untuk melkukan sosialisasi/kampanye berupa pengibaran bendera, pemasangan spanduk umbul-umbul/gambar partai sesuai dengan nomor urut mulai 11 Januari sampai degan tanggal 5 April 2014.

Ia juga menambahkan, dalam definisi sesuai dengan peraturan KPU Nomor 69/2009 Jo dan PKPU No 14 tahun 2014 ia menegaskan kalau pemasangan spanduk, baliho stiker sosialisasi yang bersifat pengenalan dan sosialisasi foto/nomor urut tidak memenuhi unsur komulatif dalam definisi kampanye dan tidak tergolong sebagai kampanye.

"Peraturan sudah jelas, spanduk baliho dan stiker yang dipasang parpol peserta pemilu mulai ucapan ramadhan dan hari raya adalah tidak mengajak, dan hanya seruhan, hal yang demikian ini tidak termasuk didifinisikan kampanye kenapa harus ditertibkan dan dibredel,"bebernya.

Dia mencontohkan spanduk pasangan Bambang - Said, dispanduk sosialisasi yang dipasang oleh relawan kader PDIP ini lanjutnya, tidak ada kata mengajak, tidak ada nomor urut dan tidak ada sebutan didalamnya pasangan cagub maupun cawagub, namun oleh Panwaslukab masih saja ditertibkan.

Karena itu, partainya tidak rela, dan meminta Panwaslu untuk bertanggung jawab, apalagi panwaslu dalam penertiban ini dituding oleh empat parpol berpijak pada Perbup No 10 tahun 2013 tentang reklame, padahal dalam penertiban itu sudah menjadi domain Satpol PP."Saya tunggu kalau tidak ada tanggapan selama 3x24 jam terpaksa kami bersama kader mengambil atribut yang sudah ditertibkan baik oleh Panwaslukab maupun Panwascam,"ancamnya.

Terpisah, Ketua Panwaslukab Tony Wijaya saat dihubungi tidak mempersoalkan parpol melaporkan atas keberatan penertiban sejumlah atribut yang dilakukan oleh Panwaslukab agar semuanya bisa terang dan jernih. Karena menurutnya Panwas berjalan dan bertindak melaksanakan UU."Terserah saja, kami siap meladeni parpol, karena pijakan kami sudah jelas adalah melaksanakan printah UU,"terganya.

Terkait dengan pemilihan gubernur lanjut Tony, sesuai dengan instruksi Bawaslu penertiban alat peraga harus melibatkan kelengkapan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, dan juga melibatkan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian, serta melibatkan panwaslu kab dan kecamatan. "Apa yang salah dengan keterlibatan Satpol PP karena istruksi Bawaslu sudah jelas demikian itu,"tanyaknya.

Ia juga tidak mempersoalkan bila parpol mengambil alat atribut dan alat peraga lainya yang diamankan oleh panwas baik kabupaten maupun kecamatan."Silahkan saja mengambil itu milik mereka, hanya saja harus meneken berita acara,"pungkasnya.jr

teks foto:Empat perwakilan Parpol keluar Polres, usai melaporkan Panwaslukab dengan tuduhan merusak, mengambil dan menghilangkan alat sosialisasi dalam penertiban pada (20/7)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika