ilustrasi
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami kepada wartawan Jumat (1/2) mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat kalau sekitar pukul 15.30 ada mobil truk Mitsubishi tengah melintas di wilayah Lamongan dengan mengangkut acuu bekas.
Informasi itu tidak disia-siakan oleh anggota Reskrim Polres Lamongan, dengan menyebarkan anggota disekitar jalan poros untuk memantau pergerakan truk yang dimaksud. Dan sekitar pukul 16.00 wib tersebut, truk warna kuning kombinasi itu melintas di jalan raya jurusan Lamongan-Surabaya, tepatnya di depan pos lalu lintas dapur Kec/Kab Lamongan, kemudian petugas akhirnya menghentikan truk bernopol S 8622 UJ tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut, teryata benar truk tersebut tengah mengankut limba B3 accu bekas. "Saat petugas meminta surat ijin pengangkutan, terlapor tidak bisa menunjukan ijin, dan saat itu juga pemilik, beserta satu unit truk yang berisi accu bekas seberat 9711 Kg diamankan oleh polisi, serta dua saksi yang tidak lain adalah kuli angkut," ujar Umar Dhami menambahkan.
Atas perbuatannya itu, terlapor terancam hukuman paling singkat 2 tahun, dan paling lama 8 tahun, atau denda Rp 100 juta. "Saat ini terhadap terlapor bersama dengan dua kulinya terus dimintai keterangan oleh petugas,"pungkasnya. jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !