Headlines News :
http://picasion.com/
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Giliran Pimpinan DPRD Diperiksa Kejari Lamongan

Giliran Pimpinan DPRD Diperiksa Kejari Lamongan

Written By Unknown on Thursday, February 28, 2013 | 8:04 AM

Dinantikan, Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas,
hingga kini belum datang ke Kejaksaan Negeri Lamongan


Lamongan - Setelah sebelumnya memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan dan anggota komisi di DPRD, kini giliran pimpinan di DPRD menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Pantauan detiksurabaya.com di Kejari Lamongan menunjukkan hingga pukul 18.00 WIB, sudah ada 3 pimpinan DPRD yang datang memenuhi panggilan kejari. Tiga pimpinan itu yakni wakil ketua DPRD Lamongan.

Salah seorang Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Aqib sesaat sebelum diperiksa tim kejari mengatakan, dirinya baru bisa datang memenuhi undangan kejari sore ini karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.

"Saya datang karena ada undangan dari Kejari Lamongan," kata Khusnul Aqib kepada wartawan, Kamis (28/2/2013).

Tentang materi undangan, Aqib tidak bersedia menjelaskann dan langsung masuk ke salah satu ruangan di Kejari Lamongan. Sementara, sebelumnya salah seorang pimpinan DPRD Lamongan yang juga dimintai keterangan, Purwadi usai diperiksa kejaksaan enggan memberi keterangan.

Sedangkan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas, hingga kini belum datang ke Kejaksaan Negeri Lamongan di Jl. Veteran Lamongan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Retnowati mengatakan, hingga hari ini anggota DPRD Lamongan masih sebatas pemeriksaan dan dimintai keterangan. Dyah mengungkapkan, sampai saat ini juga belum ada kesimpulan apapun karena masih sebatas pemeriksaan saja.

"Masih sebatas pemeriksaan dan belum ada kesimpulan apapun," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (1/2/2013). Pemeriksaan 44 pejabat di Lamongan ini dilakukan terkait temuan BPK tentang adanya dana kelebihan kunjungan dinas pada tahun 2012 lalu.

Berdasarkan temuan BPK, BPK merekomedasikan agar legilslatif dan eksekutif wajib mengembalikan dana kelebihan kunjungan dinas Rp 311.210.000 pada 2012. "Pemeriksaan ini terkait penyimpangan biaya perjalanan dinas sebesar kurang lebih Rp 900 juta," pungkasnya.

(fat/fat)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. lamongan online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika