Lamongan -
Guru yang menampar siswa akhirnya diperiksa Mapolsek Deket. Guru SMP
Negeri di Lamongan yang dipanggil menjalani pemeriksaan bernama Budi
Pranoto. Budi dipanggil atas laporan orang tua Junaidi yang merasa
tindakannya berlebihan setelah menampar hingga berdarah.
Dalam
pemeriksaan di Mapolsek Deket, Budi Pranoto mengaku saat itu dirinya
hanya menyenggol bagian hidung menggunakan punggung tangan bukan dengan
telapak tangan. Hal itu, kata Budi, dilakukan hanya satu kali dengan
maksud menegur mengenai kedisiplinan siswa.
"Saya hanya menyenggol saja menggunakan tangan," kata Budi sambil mempraktekkan tangannya di hadapan penyidik, Rabu (23/1/2013).
Budi
menjelaskan, kemungkinan hidung siswanya yang tersenggol punggung
tangan tersebut sensitif sehingga saat tersentuh tangan berdarah. Dia
mengungkapkan, alasannya menyenggol hidung siswanya tersebut karena
siswa tersebut dipanggil untuk ditegur masalah seragam tapi yang
bersangkutan malah lari.
"Sesuai instruksi kepsek bahwa semua guru wajib membantu disiplin di sekolah," ungkapnya.
Sementara
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami membenarkan jika hari ini
guru penampar siswa menjalani pemeriksaan. Selain pemeriksaan, kata
Umar, pihaknya juga memeriksa barang bukti.
Sebelumnya seorang
siswa di Lamongan ditampar gurunya hingga berdarah hanya karena masalah
sepele. Yaitu baju seragam tidak dimasukkan. Akibat menampar siswa
tersebut, sang guru terancam dikenakan UU perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(fat/fat)
Home »
hukum
,
Peristiwa
,
politik hukum dan pemerintahan
» Guru SMP Negeri Deket ditetapkan menjadi tersangka usai dDiperiksa Polisi
Guru SMP Negeri Deket ditetapkan menjadi tersangka usai dDiperiksa Polisi
Written By Unknown on Tuesday, January 22, 2013 | 10:30 PM
Labels:
hukum,
Peristiwa,
politik hukum dan pemerintahan
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !