LAMONGAN - Pemeriksaan mobil dinas anggota dewan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan berbuntut. Pengadaan 13 mobil baru pada PAK APBD 2012 lalu yang dinilai melanggar aturan, mendadak dikembalikan oleh dewan, bahkan dewan juga membatalkan pengadaan 33 mobdin yang sudah dianggarkan pada APBD 2013.
Kepastian kalau mobil dinas dikembalikan ke eksekutif tersebut, Minggu (27/1) disampaikan oleh ketua DPRD Lamongan H Makin Abbas. Makin yang juga sebagai ketua DPC PKB ini mengatakan, kalau mobil yang sudah terpakai sebanyak 13 tersebut, rencananya besok (hari ini red) akan resmi diserahkan ke bupati.
"Surat pembatalan pengadaan 33 mobdin baru tersebut akan diserahkan kepada bupati besok (hari ini,Red). Termasuk pengembalian 13 mobdin baru, juga akan dilakukan besok," katanya.
Keputusan untuk mengembalikan mobil dinas dan membatalkan mobil dinas baru tersebut lanjutnya, telah disepakati para anggota dewan dalam rapat pekan lalu. Bahkan, pimpinan dewan juga akan "mengandangkan" mobdin-nya yang telah dipakai selama ini, dan hanya memakai saat keperluan dinas.
"Sesuai PP (peraturan pemerintah), sebenarnya pimpinan dewan diperbolehkan (mendapat fasilitas mobdin). Tapi pimpinan dewan Lamongan sepakat akan "mengandangkan" mobdinnya di kantor dewan. Hanya akan dipakai untuk keperluan tugas-tugas resmi dewan," terangnya.
Saat disinggung pengembalian 13 mobil dinas dan pembatalan 33 mobdin baru karena terkait dengan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, Makin Abbas enggan menjawab terbuka. Ia hanya menjawab diplomatis kalau soal itu sudah ia sampaikan bersama dengan pimpinan dewan lainnya ke Kajari.
"Soal itu (Rencana pembatalan pengadaan 33 mobdin dan pengembalian 13 mobdin baru) juga sudah kami sampaikan kepada ibu kajari (kepala Kejaksan Negeri Lamongan). Setelah itu, tidak ada lagi anggota dewan yang akan membawa mobdin," kelitnya.
Selanjutnya, Makin menegaskan dengan keputusan membatalkan pembelian 33 mobdin tersebut, pihak dewan meminta kepada Pemkab Lamongan untuk dialihkan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur. "Kami akan meminta eksekutif untuk mengalihkan anggaran mobdin tersebut untuk pembangunan infrastruktur," tandasnya.
Sementara itu, informasi di internal DPRD Lamongan mengungkapkan kalau perubahan sikap anggota dewan tersebut disebabkan mereka keder setelah kejaksaan negeri Lamongan melakukan pengusutan terhadap pengadaan mobdin tersebut karena diduga melanggar peraturan.
Perubahan sikap tersebut cukup mengejutkan. Sebab sebelumnya mereka sangat ngotot dan percaya diri mengajukan pengadaan mobdin baru tersebut dengan dana dari APBD, meski sempat ditentang beberapa elemen masyarakat.
Sekedar diketahui, melalui (P) APBD 2012 dilakukan pengadaan 13 mobdin baru senilai sekitar Rp 2 miliar. Mobdin baru itu sebanyak 7 unit jenis Toyota Rush untuk ketua fraksi dan enam unit jenis Toyota Avanza untuk ketua komisi, ketua BK dan ketua banleg.
Selain itu pada APBD 2013 juga dianggarkan 33 mobdin baru untuk anggota dewan senilai sekitar Rp 5 miliar. Dengan pengadaan mobdin itu, nantinya seluruh anggota dewan Lamongan yang berjumlah 50 orang akan mendapat fasilitas mobdin baru semua. jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !