“Sanksi terhadap yang melanggar memang harus dibongkar. Sementara barang buktinya untuk sementara diamankan di Kantor Satpol PP Lamongan,” kata Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, Senin (21/01/2013)
Menurutnya, peneriban dilakukan sesuai dengan ketentuan. Terlebih, lanjutnya, delapan orang petugas itu juga sudah dibekali Surat Perintah Tugas bernomor 510.12/37/413.214/2013.
Zamroni merinci, puluhan reklame yang telah diamankan itu 32 diantaranya masa berlakunyta habis, sedangkan ada 2 buah dibongkar karena keadaanya rusak serta 4 reklame lagi posisinya menggangu estetika kota.@ali muhtar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !