Hal itu terungkap saat Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2012, Lamongan. Jumlah PNS yang dijatuhi sanksi itu turun dari tahun 2011 yang sebanyak 13 PNS.
Dirinci oleh Inspektur Kabupaten Lamongan, Ismunawan, empat orang PNS disanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga ada empat orang yang kena sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Selama tahun 2012, Inspektorat juga melaksanakan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) di 40 SKPD Lamongan. Dari PKPT tersebut, terdapat 447 temuan yang sebagian besar berupa kelemahan dalam administrasi, sekitar 64,65 persen.
Sementara pemeriksaan di UPT-UPT kecamatan, dari 523 temuan, 71,89 persen diantaranya juga berupa kelemahan dalam administrasi. @ ali muhtar
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !