Lamongan
- Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan mantan Bupati Lamongan M
Masfuk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan di
Lamongan.
Kejati
pun hingga kini masih mengumpulkan sejumlah materi. Salah satunya hasil
audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal
itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Arminsyah usai membuka
seminar memperingati Hari Korupsi Sedunia Kejaksaan Negeri Lamongan di
Paciran.
Setelah
hasil audit diterima, kejati akan mengkaji ulang hasil audit tersebut.
Arminsyah beralasan, yang disidik dalam dugaan korupsi ini terkait
dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan bupati.
"Apakah
kebijakan tersebut memang benar berniat untuk melakukan korupsi atau
hanya kekeliruan semata," kata Arminsyah, Kamis (13/12/2012).
Kebijakan
tersebut, kata Arminsyah, yakni mengeluarkan surat keputusan bupati
nomor 188/563/KEP/412/013/2003 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah
yang diduga menyimpang dari Kepres nomor 55 tahun 1993 dan Keputusan
Menteri Agraria nomor 1 tahun 1994.
Arminsyah
menuturkan, sesuai kepres biaya penunjang pengadaan tanah yang
diperbolehkan hanya 4 persen, namun dalam SK Bupati tersebut, Masfuk
menentukan besarannya 10 persen dari nilai proyek yang berlaku untuk
semua proyek pembebasan tanah selama 2003 hingga 2010 sehingga selama 8
tahun telah terjadi kesalahan dalam penentuan besarnya biaya penunjang.
"Selisih biaya inilah yang diduga merugikan keuangan negara," tandasnya.
Sementara
seminar memperingati hari anti korupsi sedunia tersebut, selain
dihadiri kejati juga dihadiri Bupati Lamongan Fadeli dan ketua DPRD
Lamongan.
"Untuk kasus korupsi sendiri, Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyelesaikan sebanyak 140 kasus korupsi," pungkasnya.
Sumber: http://surabaya.detik.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !