ilustrasi
Pelaku yang diduga telah meniduri pacaranya sendiri ini, ditangkap oleh dua anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin Kanit PPA, Aiptu Prasetyo, saat pelaku sedang membantu pamannya Sukri berjualan pisang di pasar Samarinda.
Usai ditangkap itu, pelaku akhirnya dibawa pulang ke Lamongan dengan diterbangkan menuju Juanda Surabaya. Saat ini pelaku harus mendekam ditahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbutanya.
Pelaku diburu oleh anggota polisi, karena petugas sebelumnya mendapatkan laporan dari Jaini (57) orang tua korban, atas tudingan kalau pelaku telah melakukan perbuatan asusila ke anaknya Devi (16).
Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah menodai Devi yang diakui sebagai pacarnya sendiri. Korban Devi merasa didustai tersangka yang katanya sanggup menikahi namun saat didesak, pelaku selalu mengelak.
Kasubag Humas, AKP Moch Umar Dhami dikonfirmasi, Minggu (16/12) mengatakan, kalau pelaku dalam kasus ini bisa dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2. "Pelaku menodai anak dibawah umur. Tidak ada alasan sebagai pembenar meski korban diakui pacarnya sendiri," katanya. jr/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !